Pilot Susi Air Philip Mark Merthens yang saat ini disandera KKB pimpinan Egianus Kogoya di Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan..
Sumber :
  • ANTARA/HO

Update Pilot Susi Air yang Disandera KKB Papua, Mabes Polri Sebut Bisa Ditaklukkan

Senin, 20 Februari 2023 - 20:22 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkap update skema penyelamatan pilot Susi Air yang disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

Sebelumnya diketahui, pilot Susi Air, Kapten Philip Mark Mahrtens, warga negara Selandia Baru, menjadi tawanan KKB pimpinan Egianus Kogoya.

Irjen Dedi mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran jejak dan menemukan beberapa barang bukti terkait peristiwa tersebut.

"Update terakhir hari ini dari Kabid Humas Polda Papua, sudah mulai menelusuri jejak ada beberapa barang bukti yang kemarin juga udah dirilis dan diamankan, antara lain kamera, handphone, dan peralatan-peralatan pribadi lainnya," kata Irjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/2/2023).

Dia mengatakan pihaknya beserta tim gabungan lainnya akan berusaha menaklukkan KKB Papua dengan pendekatan soft aprroach.

Menurutnya, tokoh keagamaan dan pemerintah daerah juga dilibatkan untuk berkomunikasi dengan KKB Papua.

"Yang paling utama pendekatan soft approach, ya, tokoh-tokoh agama, kemudian tokoh gereja dan bupati terus berkomunikasi dengan pihak KKB untuk dapatnya pendekatan lunak," jelasnya

Kendati demikian, Dedi mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan menggunakan cara lain untuk menaklukkan KKB Papua yang menyandera pilot Susi Air.

Dia mengaku terdapat tenggang waktu dalam proses pendekatan soft approach kepada pihak KBB Papua.

"Kita monitar juga itu tidak dilakukan, maka upaya penegakkan hukum tentu menjadi alternatif terakhir yang dilakukan oleh Satgas Damai Cartens TNI-Polri yang ada di Papua," tegasnya.

"(Tenggang waktu,red) tentu tergantung situasi di wilayah nanti akan diupdate lagi apakabila ada informasi dari Kabid Humas Polda Papua," imbuhnya.(lpk/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral