- Muhammad Bagas/tvOnenews.com
Nasib Bharada E di Instansi Polri Segera Ditentukan, Mabes Singgung Jadwal Sidang Kode Etik
"Itu (keluarga Bharada E hadir, red), update-nya nanti kita tunggu Propam," imbuhnya.
Tanggapan Orang Tua Bharada E Soal Tudingan
Drama sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah berakhir seusai Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis ke masing-masing terdakwa. Adapun kini tanggapan orang tua Bharada E soal tudingan anaknya pelaku pembunuhan yang disebut Pahlawan, Senin (20/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso telah menjatuhkan vonis ke masing-masing terdakwa atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Beberapa pihak setuju dan sebagian lagi kurang setuju atas putusan vonis tersebut.
Terutama untuk, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Hukuman itu jauh lebih ringan, ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) yang memberi tuntutan 12 tahun penjara.
Kedua orang tua Bharada E hadir dalam program televisi yang dipandu oleh Pengacara kondang Hotman Paris.
Salah satu Host wanita yang mendampingi Hotman Paris di acara tersebut menyinggung soal ramainya dukungan kepada Bharada E dan tudingan soal Richard Eliezer sebagai pelaku kejahatan tapi seperti pahlawan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Rynecke Alma Pudihang (kiri) dan Junus Lumiu (kanan) selaku orang tua Bharada E saat ditemui di kawasan Ciputat Timur, Kota Tangsel. (Rizki Amana/tim tvOne).