- Istimewa
KPK Dinilai Kriminalisasi Lukas Enembe, Pihak Keluarga Beberkan Kondisi Gubernur nonaktif Papua
Jakarta, tvOnenews.com - Pernyataan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri yang menyebut Lukas sehat dan fit for interview serta fit for stand to trial, sehingga tidak perlu dirujuk ke Singapura, adalah tidak benar.
Hal itu dibeberkan Pihak keluarga Lukas Enembe. Bahkan, Pihak Keluarga Lukas Enembe menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), RSPAD, dan Komnas HAM mengkriminalisasi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.
"Atas kondisi tersebut. Kami pihak keluarga (menilai) KPK, IDI, Kemenkes, RSPAD, dan Komnas HAM masuk dalam satu lingkaran yang sama melakukan kriminilasi terhadap Lukas Enembe," ujar Elius dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/02/2023)
Elius juga menyayangkan sikap Komnas HAM yang tidak merespons pengaduan pihak keluarga Lukas untuk memberikan pertimbangan HAM dalam kasus tersebut meski sudah lewat 30 hari.
"Komnas HAM yang diharapkan menjenguk Pa Lukas di tahanan untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya seakan-akan dibungkam sehingga proses tersebut tidak dilakukan," tuturnya.
Dia juga mengingatkan proses tersebut merupakan perlakuan yang sangat tidak manusiawi dan bisa berujung kematian. Oleh sebab itu, dirinya meminta pertanggung jawaban KPK, Kemenkes, IDI, RSPAD, dan juga Komnas HAM.
"Kami ingatkan, hal itu bisa membuat Papua tidak aman. Kami tidak akan bertanggung jawab jika terjadi gejolak di masyarakat yang menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di tanah Papua," kata dia.
Dia juga mengingatkan bahwa Lukas merupakan tokoh masyarakat yang dicintai rakyat Papua. Selain itu, Elius juga menyoroti pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan Mahuf MD yang menilai Papua tetap aman.
"Jadi, kalau masyarakat Papua saat ini dianggap diam, tenang-tenang saja seperti anggapan Menko Polhukam Mahfud MD, beliau sebenarnya tidak mengetahui dan memahami kondisi nyata yang ada di Masyarakat Papua saat ini," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe tidak perlu berobat ke luar negeri.
Alex mengatakan fasilitas kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta dinilai cukup memadai untuk pengobatan yang bersangkutan.
"Penyakit yang bersangkutan bisa diatasi (di RSPAD). Jadi, enggak perlu berobat ke luar negeri," kata Alexander Marwata di Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Alex mengatakan KPK akan memfasilitasi Lukas Enembe berobat ke luar negeri apabila ada rekomendasi dari tim dokter RSPAD Gatot Soebroto atau Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Ketika RSPAD atau IDI menyatakan ketidaksanggupan atau merekomendasikan yang bersangkutan dibawa ke luar negeri, tentu akan kami fasilitasi," tambahnya.
Meski demikian, Alex mengatakan hal tersebut untuk sementara tidak diperlukan karena hasil pemeriksaan menyatakan Lukas Enembe dalam keadaan sehat dan layak untuk menjalani proses hukum.
"Hasil pemeriksaan dokter RSPAD dan IDI, yang bersangkutan dinyatakan sehat. Kalau ada gangguan kesehatan hipertensi, itu karena faktor usia atau kondisi badan yang bersangkutan; dan itu sudah bisa diatasi lewat pemeriksaan yang bersangkutan di RSPAD," jelasnya. (hrs/aag)