- Dok Humas Polri
Hasil Sidang Kode Etik: Richard Eliezer Tetap Dipertahankan di Polri
Jakarta - Hasil Sidang Kode Etik terhadap Richard Eliezer memutuskan bahwa tetap mempertahankannya di institusi Polri.
“Memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggaran masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam Institusi Polri,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Rabu (22/2/2023).
Sanksi yang diberikan dikatakan Ramadhan bersifat etika yaitu perilaku pelanggaran.
“Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKP dan secara tertulis kepada pimpinan polri,” tambah Ramadhan.
Kemudian, Richard Eliezer yang menembak Brigadir J hingga tewas atas perintah Ferdy Sambo itu diberikan sanksi berupa demosi atau mutasi.
“Sanksi administratif yaitu mutasi atau demosi bersifat satu tahun,” ujar Ramadhan.
Diketahui, Richard Eliezer akan menjalani sidang etik Polri hari ini, Rabu (22/2/2023) di Mabes Polri.
Seperti diketahui, Richard Eliezer merupakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun terdakwa lainnya antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Richard Eliezer divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas perbuatannya. Kini, keputusan untuk lanjut atau tidaknya Bharada E atau Richard Eliezer ini akan ditentukan di sidang etik Polri hari ini.
Pantauan tim tvOnenews di lapangan, agenda sidang etik Richard Eliezer akan dihadiri 8 saksi dan terbagi dalam 3 sistem.
Akan tetapi, belum diketahui siapa kedelapan saksi dan bagaimana tiga sistem tersebut karena sidang digelar tertutup.
8 Saksi Dihadirkan
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menghadirkan delapan saksi, di antaranya kubu Ferdy Sambo, yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
"Agenda sidang etik ini dihadirkan delapan saksi. Tiga saksi pertama tidak bisa hadir karena masalah perizinan, yakni FS (Ferdy Sambo), RR (Ricky Rizal), dan KM (Ku'at Ma'ruf," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Ramadhan mengatakan meski tidak bisa hadir secara fisik maupun daring, keterangan tiga saksi tersebut tetap penting dibacakan di persidangan.
Menurutnya, terdapat dua saksi lainnya yang berhalangan hadir karena masalah kesehatan.
"Jadi, yang tidak hadir ini sudah membuat keterangan tertulis. Nantinya, keterangan itu akan dibacakan di persidangan, sehingga mendapat kekuatan hukum tetap," jelasnya.
Selain itu, Ramadhan menekankan bahwa proses sidang etik Bharada E dihadiri pihak eksternal Polri.
Menurut dia, kehadiran Kompolnas diminta untuk mengawasi persidangan tersebut.
"Kita ingatkan bahwa ada pihak eksternal, dalam hal ini Kompolnas juga mengawasi sidang etik ini," imbuhnya. (lpk)