Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Jatuhkan Hukuman Terhadap Terdakwa Korupsi Heli AW-101, John Irfan Kenway Alias Irfan Kurnia, Rabu (22/2/2023).
Sumber :
  • tim tvOne/Muhamad Haris

Kasus Pembelian Heli AW-101, Irfan Kurnia Saleh Divonis 10 Tahun

Rabu, 22 Februari 2023 - 19:16 WIB

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa korupsi Heli AW-101, John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh selama 10 tahun penjara. Selain itu, Jhon Irfan juga didenda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Majelis Hakim menyatakan Irfan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian Helikopter Agusta Westland (AW)-101 yang merugikan keuangan negara Rp17,22 miliar.

"Menyatakan terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Rabu (22/02/2023).

Irfan juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp17,22 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Apabila dalam waktu tersebut Irfan tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama dua tahun," kata hakim.

Tindak pidana dilakukan Irfan bersama-sama dengan mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Agus Supriatna; Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products Lorenzo Pariani; Direktur Lejardo, Pte. Ltd. Bennyanto Sutjiadji.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral