- tim tvOne/Muhamad Haris
Kasus Pembelian Heli AW-101, Irfan Kurnia Saleh Divonis 10 Tahun
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa korupsi Heli AW-101, John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh selama 10 tahun penjara. Selain itu, Jhon Irfan juga didenda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Majelis Hakim menyatakan Irfan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian Helikopter Agusta Westland (AW)-101 yang merugikan keuangan negara Rp17,22 miliar.
"Menyatakan terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Rabu (22/02/2023).
Irfan juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp17,22 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Apabila dalam waktu tersebut Irfan tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama dua tahun," kata hakim.
Tindak pidana dilakukan Irfan bersama-sama dengan mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Agus Supriatna; Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products Lorenzo Pariani; Direktur Lejardo, Pte. Ltd. Bennyanto Sutjiadji.
Kemudian Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (KADISADA AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015-20 Juni 2016 Heribertus Hendi Haryoko; KADISADA AU dan PPK periode 20 Juni 2016-2 Februari 2017 Fachri Adamy; Asisten Perencanaan dan Anggaran (ASRENA) KSAU TNI AU periode 2015-Februari 2017 Supriyanto Basuki; dan Kepala Pemegang Kas (PEKAS) Mabes TNI AU periode 2015-Februari 2017 Wisnu Wicaksono.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Irfan dihukum dengan pidana 15 tahun penjara. Selain pidana penjara, Irfan Kurnia Saleh juga dituntut untuk membayar denda Rp1 subsider enam bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Irfan Kurnia Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi.
Irfan dianggap merugikan keuangan negara Rp738,9 miliar terkait pengadaan Helikopter angkut AW-101 di TNI-AU tahun 2016.
Atas vonis ini, baik Irfan maupun jaksa KPK menyatakan bakal memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. (mhs)