3 Pelaku Pembunuhan Guru PNS di OKI Dibekuk Polisi.
Sumber :
  • tim tvone/Erda suhaimi

3 Pelaku Pembunuhan Guru PNS di OKI Dibekuk Polisi, Kapolres Beberkan Motifnya

Kamis, 23 Februari 2023 - 00:41 WIB

Ogan Ilir, tvOnenews.com - Tiga (3) pelaku pembunuhan warga Terate yang juga selaku guru PNS, M. Ishak bin Burhan (56), dibekuk personel Polres OKI. Hal ini diungkapkan, Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, kepda awak media, Rabu (22/2/2023). 

Pembunuhan yang terjadi di Desa Kijang Ulu, Kecamatan Kayuagung, OKI itu, kata AKBP Dili Yanto dilakukan tiga orang dan semunya pelajar sekaligus beralamat sebagai warga Kabupaten Ogan Ilir. 

"Ketiga pelaku di antaranya berinisial RK (17), LI (15) dan yang terakhir AS (17)," kata Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, saat dihubungi melalui telpon. 

Tak hanya itu saja, dia juga menjelaskan, bahwa kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023 sekira pukul 13.00 WIB, korban bernama M. Iskak Bin Burhan pamit untuk pergi ke tempat terapi happy dream di Kayuagung.

Kemudian sekira jam 16.00 WIB, istri korban menghubungi melalui handphone korban namun tidak aktif. Lalu, sekira pukul 19.30 WIB istri korban kembali menghubungi korban.

"Namun juga tidak aktif lalu sekira jam 21.30 WIB, istri korban bersama keluarganya mencari korban di salah satu rumah korban yang berada di Desa Kijang Ulu, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI," ujarnya.

Setiba di rumah, ia katakan, kelurga korban masuk di dapatinya korban sudah berada di dalam WC dengan keadaan kedua kaki dan kedua tangan terikat, mulut di bekap menggunakan kain serta mendapati luka pada bagian leher, pinggang dan tangan patah.

"Nah, pada hari senin tanggal 20 Februari 2023 sekira jam 04.00 WIB team opsnal Unit Pidum SAT Rerskrim Polres OKI mendapat informasi, tentang keberadaan pelaku yang telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan," cerita Kapolres OKI.

Kemudian tim Opsnal Unit Pidum Sat Rerskrim Polres OKI yang dipimpin oleh Kanit PIDUM Ipda I Gede Putu Surya WP, langsung bergerak menuju ke tempat keberadaan pelaku RK di rumahnya di dusun II, Desa Ketapang, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir.

"Dan di situ berhasil menangkap pelaku RK, setelah dimintai keterangan RK mengaku perbuatanny, selain itu juga personil berhasil menemukan barang bukti milik korban berupa satu unit handphone samsung," jelasnya.

Untuk di ketahui, pembunuhan tersebut dilakukannya bersama dengan pelaku LI DAN AS. Kemudian tim Opsnal melakukan pemgejaran terhadap pelaku LK dan AS di tempat tinggalnya, di Desa Ketapang 2, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir.

Lalu AS di tangkap di Desa Sejangko Kecamatan Rantau Panjang Kabupaten Ogan Ilir. Nah ia sebutkan, ketiga pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan lalu ketiga pelaku diboyong  ke Polres OKI untuk mempertanggungkan perbuatannya.

 Lanjut Dili Yanto jelaskan, untuk barang bukti yang diamankan 1 (satu) bilah pisau,1 (satu) buah gunting,1 (satu) unit sepeda motor yamaha Mio J warna merah, potongan tali TALI,1 (satu) buah kasur warna merah, 1 (satu) helai handuk warna merah,1 (satu) helai kain selimut warna biru,1 (satu) helai kain panjang warna coklat.

Sementara, 1 (satu) helai baju kaos oblong lengan pendek warna abu-abu milik pelaku RK, 1 (satu) helai celana panjang milik korban, 1 (satu) helai baju milik korban, (satu) pasang sandal warna biru milik pelaku RK, 1 (satu) unit handphone samsung milik korban, 1 (satu) buah derigen warna putih, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang.

- Motif Pembunuhan Guru PNS di OKI

Di samping itu, dia juga jelaskan motif pelaku, yaitu adanya hubungan terlarang dalam tanda petik, antar korban dengan ketiga pelaku.

"Di mana faktor ekonomi korban semenjak berteman dengan LI dan A, sehingga perhatian dan materi yang diberikan korban kepada pelaku RK menjadi berkurang, sehingga RK merencanakan pembunuhan tersebut dengan mengajak LI dan A," jelasnya.

"Ketiga pelaku diancam dengan  pasal 340 KUHP JO pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau pasak 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun dan pasal 365 ayat (3) KUHP dengan hukuman penjara selama – lamanya 15 tahun," kata Kapolres OKI. (esi/aag) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral