Menag Yaqut Saat Menjenguk David Anak Pengurus GP Ansor yang Dianiaya Mario, Anak Pejabat Pajak.
Sumber :
  • Twitter @YaqutCQoumas

Jenguk David Putra GP Ansor yang Dianiaya, Menag Yaqut: Anak Kader, Anakku Juga. Catat Ini!

Kamis, 23 Februari 2023 - 09:07 WIB

Pada situs itu pula tertera masa berlaku STNK tercatat hingga 04-02-2026, nilai jual Rp 318.000.000, jatuh tempo pajak hingga 04-02-2023, PKB Pokok Rp 6.678.000, SWDKLLJ Rp 143.000, PKB Denda Rp 133.600, SWDKLLJ Rp 35.000.

Polisi Dapati Palta Nomor Bodong

Sejumlah netizen pun sempat menyoroti nomor polisi (Nopol) mobil mewah yang digunakan sosok anak Pejabat Eselon II Kemenkeu tersebut saat melangsungkan aksi penganiayaannya. 

Beberapa unggahan foto beredar dari berbagai akun media sosial akan penggunaan Nomor Polisi B 120 DEN yang diduga bodong tersebut pada mobil mewah milik sang pelaku. 

Pihak kepolisian turut andil mengkonfirmasi akan Nopol B 120 DEN yang digunakan Mario saat melakukan aksi penganiayaannya. 

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam mengatakan pihak kepolisian mendapatkan bukti adanya Nopol bodong yang digunakan pelaku pada mobil mewahnya tersebut. 

"Saat terjadi kekerasan terhadap anak, mobil ini digunakan oleh tersangka dan 2 saksi untuk mendatangi korban, yang saat itu korban sedang berkunjung ke rumah temannya," kata Ade Ary dalam konferensi persnya, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

"Saat itu mobil ini menggunakan plat nomor ini (B 120 DEN) kemudian setelah dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalin, maka nomor polisi ini tidak sesuai dengan peruntukannya," sambungnya. 

Ade Ary menuturkan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Nopol yang tercatat sebagai pada mobil mewah tersebut. 

Alhasil didapati bahwa mobil mewah tersebut tercatat dengan Nopol B 2571 PBP pada pihak kepolisian. 

"Maka nomor polisi ini tidak sesuai dengan peruntukannya. Kemudian kami mengamankan Nopol B 2571 PBP ini yang diduga Nopol ini lah yabg sesuai dengan fisik mobil ini. Sesuai dengan STNK yang ada yaitu B 2571 PBP," pungkasnya. 

Berita Terkait :
1 2 3
4
5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral