- kolase tvOnenews
KPK Segera Panggil Rafael, Ayah Mario Dandy Untuk Klarifikasi Harta Rp56 Miliar di LHKPN
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Ayah Mario Dandy Satrio yakni Rafael Alun Trisambodo selaku pejabat Pajak yang memiliki harta Rp56 miliar berdasarkan catatan di LHKPN untuk mengklarifikasi perihal hartanya itu.
"KPK akan segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk klarifikasi LHKPN yang telah dilaporkan dengan faktual harta yang dimilikinya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (24/02/2023).
Ali mengatakan pemeriksaan kepada Rafael akan dilakukan dalam waktu dekat. KPK akan menelusuri perihal aliran harta kekayaan dari Rafael yang dinilai tidak wajar tersebut.
Selain itu Ali menyebut KPK juga telah mempelajari LHKPN dari Rafael Alun Trisambodo di periode 2012 sampai 2019. Hasil pemeriksaan itu, kata Ali, telah diserahkan kepada Inspektorat Kementerian Keuangan.
"Atas LHKPN yang bersangkutan pada tahun 2012 sampai dengan 2019, KPK pun telah melakukan pemeriksaan dan hasilnya telah disampaikan dan dikoordinasikan dengan Inspektorat Kementerian Keuangan terkait untuk tindak lanjut berikutnya," jelas Ali.
"Hal ini sebagaimana fungsi LHKPN KPK yang tidak hanya melakukan pemantauan kepatuhan pelaporan, tetapi juga pemeriksaan LHKPN dari para penyelenggara negara," tambahnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah mengirim laporan hasil analisis transaksi ganjil Rafael ke KPK.
Laporan itu dikirimkan jauh sebelum kasus penganiayaan Mario dan harta tak wajar Rafael terungkap ke publik.\
Diketahui Rafael Alun Trisambodo merupakan ayah dari Mario Dandy Satriyo yang juga merupakan seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Gaya hidup mewah yang ditampilkan Mario Dandy membuat publik bertanya-tanya mengenai gaji sang ayah.
Ilustrasi
Mario Dandy dinilai gemar memamerkan kekayaan di akun media sosial Twitternya karena barang-barang yang digunakan. Lelaki berusia 20 tahun ini tampak sering menunjukkan mobil Jeep Wrangler Rubicon dan motor Harley Davidson di media sosialnya.
Belakangan diketahui bahwa mobil mewah yang dimiliki oleh Mario Dandy menggunakan pelat nomor bodong. Bukan itu saja, mobil tersebut nyatanya juga tidak taat pajak alias menunggak pajak.
Pelat nomor bodong yang dipasang pada mobil Rubicon tersebut adalah B 120 DEN, sedangkan sebenarnya adalah B2571 PBP. Jeep Rubicon yang digunakan oleh Mario Dandy tersebut berjenis Jeep Wrangler 3.6 AT dengan kapasitas silinder 3.604 cc.
Harga Jeep Rubicon ini berkisar antara Rp1,73 miliar hingga Rp1,84 miliar. Melihat harga fantastis tersebut publik lantas bertanya-tanya mengenai gaji pegawai pajak sekelas eselon. Pasalnya, Rafael Alun Trisambodo merupakan pejabat pajak eselon III Kantor Wilayah Direktorat Jenderal pajak (DJP).