- kolase tvOnenews
KPK Segera Panggil Rafael, Ayah Mario Dandy Untuk Klarifikasi Harta Rp56 Miliar di LHKPN
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Ayah Mario Dandy Satrio yakni Rafael Alun Trisambodo selaku pejabat Pajak yang memiliki harta Rp56 miliar berdasarkan catatan di LHKPN untuk mengklarifikasi perihal hartanya itu.
"KPK akan segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk klarifikasi LHKPN yang telah dilaporkan dengan faktual harta yang dimilikinya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (24/02/2023).
Ali mengatakan pemeriksaan kepada Rafael akan dilakukan dalam waktu dekat. KPK akan menelusuri perihal aliran harta kekayaan dari Rafael yang dinilai tidak wajar tersebut.
Selain itu Ali menyebut KPK juga telah mempelajari LHKPN dari Rafael Alun Trisambodo di periode 2012 sampai 2019. Hasil pemeriksaan itu, kata Ali, telah diserahkan kepada Inspektorat Kementerian Keuangan.
"Atas LHKPN yang bersangkutan pada tahun 2012 sampai dengan 2019, KPK pun telah melakukan pemeriksaan dan hasilnya telah disampaikan dan dikoordinasikan dengan Inspektorat Kementerian Keuangan terkait untuk tindak lanjut berikutnya," jelas Ali.
"Hal ini sebagaimana fungsi LHKPN KPK yang tidak hanya melakukan pemantauan kepatuhan pelaporan, tetapi juga pemeriksaan LHKPN dari para penyelenggara negara," tambahnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah mengirim laporan hasil analisis transaksi ganjil Rafael ke KPK.
Laporan itu dikirimkan jauh sebelum kasus penganiayaan Mario dan harta tak wajar Rafael terungkap ke publik.\
Diketahui Rafael Alun Trisambodo merupakan ayah dari Mario Dandy Satriyo yang juga merupakan seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Gaya hidup mewah yang ditampilkan Mario Dandy membuat publik bertanya-tanya mengenai gaji sang ayah.
Ilustrasi
Mario Dandy dinilai gemar memamerkan kekayaan di akun media sosial Twitternya karena barang-barang yang digunakan. Lelaki berusia 20 tahun ini tampak sering menunjukkan mobil Jeep Wrangler Rubicon dan motor Harley Davidson di media sosialnya.
Belakangan diketahui bahwa mobil mewah yang dimiliki oleh Mario Dandy menggunakan pelat nomor bodong. Bukan itu saja, mobil tersebut nyatanya juga tidak taat pajak alias menunggak pajak.
Pelat nomor bodong yang dipasang pada mobil Rubicon tersebut adalah B 120 DEN, sedangkan sebenarnya adalah B2571 PBP. Jeep Rubicon yang digunakan oleh Mario Dandy tersebut berjenis Jeep Wrangler 3.6 AT dengan kapasitas silinder 3.604 cc.
Harga Jeep Rubicon ini berkisar antara Rp1,73 miliar hingga Rp1,84 miliar. Melihat harga fantastis tersebut publik lantas bertanya-tanya mengenai gaji pegawai pajak sekelas eselon. Pasalnya, Rafael Alun Trisambodo merupakan pejabat pajak eselon III Kantor Wilayah Direktorat Jenderal pajak (DJP).
Berapa Gaji Pejabat Ditjen Pajak?
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selama ini disebut-sebut sebagai salah satu ‘sultan’. Pasalnya, besaran tunjangan di instansi satu ini jauh lebih besar dibandingkan ASN di instansi lainnya.
Tunjangan paling tinggi dari PNS Pajak berasal dari tunjangan kinerja atau tukin. Tukin PNS Pajak diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Diketahui tunjangan kinerja tertinggi sebesar Rp117.375.000 untuk level jabatan ASN paling atas di DJP yaitu pejabat struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27.
Berikut ini daftar gaji PNS dari golongan I hingga IV:
Golongan I A: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan I B: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan I C: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan I D: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II A: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan II B: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan II C: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan II D: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III A: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan III B: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan III C: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan III D: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV A: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IV B: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IV C: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IV D: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IV D: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Sedangkan, untuk tunjangan kinerja berikut ini daftarnya:
Eselon I:
Peringkat jabatan 27: Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26: Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25: Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24: Rp 84.604.000
Eselon II:
Peringkat jabatan 23: Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22: Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21: Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20: Rp 56.780.000
Eselon III ke bawah:
Peringkat jabatan 19: Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18: Rp 28.914.875 - 42.058.000
Peringkat jabatan 17: Rp 27.914.000 - 37.219.875
Peringkat jabatan 16: Rp 21.567.900 - 25.162.550
Peringkat jabatan 15: Rp 19.058.000 - 25.411.600
Peringkat jabatan 14: Rp 21.586.600 - 22.935.762
Peringkat jabatan 13: Rp 15.110.025 - 17.268.600
Peringkat jabatan 12: Rp 11.306.487 - 15.417.937
Peringkat jabatan 11: Rp 10.768.862 - 14.684.812
Peringkat jabatan 10: Rp 10.256.950 - 13.986.750
Peringkat jabatan 9: Rp 9.768.412 - 13.320.562
Peringkat jabatan 8: Rp 8.457.500 - 12.686.250
Peringkat jabatan 7: Rp 8.211.000 - 12.316.500
Peringkat jabatan 6: Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5: Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4: Rp 5.361.800.
Jika merujuk dari data di atas, ayah Mario Dandy berposisi menjadi Kepala Bagian (Kabag) sehingga masuk dalam golongan Eselon III. Tunjangan kinerja yang didapatkan berkisar paling rendah Rp37,21 juta hingga tertinggi Rp46,47 juta per bulan.
Sedangkan, Rafael Alun Trisambodo dikonfirmasi menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil. Pegawai yang berstatus sebagai eselon III umumnya memperoleh gaji di golongan IIId atau IVd.
Berdasarkan golongan tersebut maka gaji Rafael Alun Trisambodo berkisar antara Rp2,9 juta hingga 5,6 juta. Namun gaji dan tunjangan kinerja ini belum termasuk tunjangan yang lainnya. Karena seperti yang diketahui ada tunjangan lain yang akan diterima oleh seorang ASN. (mhs/lsn)