Tersangka SRL (19) Terus Rindukan Kepala saat Ditetapkan Tersangka.
Sumber :
  • tim tvOnenews/Rizki Amana

Ini Dia SRL Teman Mario yang Rekam Aksi Mario Aniaya David

Jumat, 24 Februari 2023 - 21:08 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian menetapkan SRL (19) rekan dari Mario Dandy Satrio selaku anak eks pejabat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar bernama David di Ulujami.

SRL pun ditampilkan ke publik dengan mengenakan pakaian berwarna oranye yang bertuliskan 'Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan' dengan Nomor 22.

Saat ditampilkan SRL hanya tertunduk tanpa berani menatap satu pun mata kamera dari awak media yang menantinya sejak beberapa waktu lalu. 

Kemudian SRL selalu menundukkan kepalanya tanpa berani sedikitpun memperlihatkan wajah garangnya selayaknya saat menjadi saksi penganiayaan yang dilakukan Mario secara sadis. 

Sementara, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam mengatakan penetapan tersangka SLR dilakukan usai pihaknya melakukan sejumlah pemeriksaan secara mendalam. 

Alhasil pihak kepolisian mendapati adanya bukti pembiaran kekerasan dari SRL saat anak eks pejabat Pajak Kemenkeu melakukan penganiayaan secara sadis terhadap sang anak. 

"Karena tersangka S berdasarkan dua barang bukti dan dua alat bukti yang sudah kami sita diduga atau disangka melakukan tindakan membiarkan adanya tindakan kekerasan pada anak," kata Ade Ary dalam konferensi persnya, Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Ade Ary menuturkan tersangka SLR memiliki peran tersendiri dalam aksi penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David. 

Salah satu peran SLR yakni berupa aksi merekam melalui handphone Mario saat aksi penganiayaan berlangsung. 

"Merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS," ungkapnya. 

Selain itu, peran dari tersangka SRL berupa memberikan saran kepada Mario untuk melakukan aksi penganiayaan. 

Saat itu pula Mario pun turut serta mengajak SRL untuk melakukan aksi penganiayaan terhadap David. 

"Mengiyakan ajakan tersangka MDS untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban. Memberikan pendapat kepada tersangka MDS 'wah parah itu' ya sudah hajar saja," kata Ade Ary. 

"Membiarkan terjadinya kekerasan, dan tidak mencegahnya. Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," sambungnya. 

Adapun saat ini SRL disangkakan dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (raa) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral