Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu, saat berpidato dalam acara Rakernas dengan tema "Menang Bersama Rakyat", di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (25/02/2023)..
Sumber :
  • tvOnenews/Julio Trisaputra

Presiden PKS: Perubahan Sistem Pemilu Ketika Tahapan Sudah Berjalan Tidak Bijak

Sabtu, 25 Februari 2023 - 22:56 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan bahwa perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup ketika tahapan pemilu sudah berjalan tidak bijak. Hal ini diungkapkannya saat pidato politik pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 2023 di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu.

"Wacana untuk mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup pada saat proses dan tahapan pemilu sudah berjalan alangkah tidak bijaknya," kata Syaikhu.

Menurutnya hal ini akan mengacak-acak tatanan sistem pemilu yang telah dirancang sedemikian rupa, baik menyangkut penyelenggara maupun peserta pemilu.

"Perubahan di tengah jalan akan mengacak-acak perencanaan dan sistem yang telah dirancang oleh semua unsur yang terlibat dalam pemilu," ujarnya.

Ahmad Syaikhu lantas menganalogikan sistem proporsional tertutup seperti membeli kucing dalam karung lantaran berpotensi menggerus hak dan kebebasan rakyat untuk dapat memilih wakilnya di legislatif secara langsung pada pemilu.

"Ibarat kata orang membeli 'kucing dalam karung' maka nasib kita 5 tahun mendatang dipertaruhkan oleh seorang caleg. Dalam hal ini rakyat tidak tahu siapa namanya, serta apa visi, misi, dan program kerjanya," ucapnya.

Menurut dia, mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka merupakan pilihan tepat dan terbaik untuk saat ini, terlepas dari setiap sistem pemilu memiliki kelebihan maupun kekurangan.

Untuk itu, dia menegaskan bahwa PKS konsisten menolak dan terus memperjuangkan penolakan terhadap wacana perubahan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

Syaikhu berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutuskan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) terkait sistem pemilu tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka sebagaimana yang berlaku saat ini.

"Semoga Mahkamah Konstitusi sebagai benteng terakhir penjaga konstitusi mampu mengambil keputusan bijak untuk tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka," kata Syaikhu.(ant/chm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:30
02:02
03:14
01:41
00:54
09:38
Viral