- Istimewa/Antara
Gegara Kasus Mario Dandy, KPK Tagih 13 Ribu Pegawai Kemenkeu Laporkan Hartanya
Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini beredar soal kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tagih 13 ribu pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di media sosial. Hal itu lantaran kasus Mario Dandy Satriyo yang menganiaya anak dari pengurus pusat GP Ansor, Cristalino David Ozora.
Di mana seperti diketahui, Mario Dandy merupakan anak dari pejabat pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, yang kerap memamerkan kemewahan di media sosial. Bahkan, gaya hidup mewahnya itu mencuat di media massa, saat ia ditahan polisi atas kasus penganiayaan David.
Dilansir dari media sosial akun instagram undercover.id, Minggu (26/2/2023), KPK meminta 13 ribu pegawai Kementerian Keuangan melaporkan harta kekayaannya paling lambat pada 31 Maret 2023.
Pelaporan LHKPN merupakan kewajiban setiap penyelenggara negara. Hal itu dibeberkan Plt. Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan tertulis, Jumat (24/2/2023).
"Batas waktu pelaporan LHKPN periodik adalah 31 Maret tahun berjalan dengan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya, sehingga 13.800 pegawai Kemenkeu masih memiliki waktu untuk melaporkan harta kekayaannya sampai dengan tanggal 31 Maret 2023," ujar Ipi Maryati Kuding.
Tak hanya itu saja, Ipi katakan, Pasal 2 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 menjadi dasar wajib lapor harta kekayaan setiap penyelenggara negara.