Kantor KPK.
Sumber :
  • Istimewa/Antara

Gegara Kasus Mario Dandy, KPK Tagih 13 Ribu Pegawai Kemenkeu Laporkan Hartanya

Minggu, 26 Februari 2023 - 05:13 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini beredar soal kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tagih 13 ribu pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di media sosial. Hal itu lantaran kasus Mario Dandy Satriyo yang menganiaya anak dari pengurus pusat GP Ansor, Cristalino David Ozora.

Di mana seperti diketahui, Mario Dandy merupakan anak dari pejabat pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, yang kerap memamerkan kemewahan di media sosial. Bahkan, gaya hidup mewahnya itu mencuat di media massa, saat ia ditahan polisi atas kasus penganiayaan David.  

Dilansir dari media sosial akun instagram undercover.id, Minggu (26/2/2023), KPK meminta 13 ribu pegawai Kementerian Keuangan melaporkan harta kekayaannya paling lambat pada 31 Maret 2023. 

Pelaporan LHKPN merupakan kewajiban setiap penyelenggara negara. Hal itu dibeberkan Plt. Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan tertulis, Jumat (24/2/2023).

"Batas waktu pelaporan LHKPN periodik adalah 31 Maret tahun berjalan dengan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya, sehingga 13.800 pegawai Kemenkeu masih memiliki waktu untuk melaporkan harta kekayaannya sampai dengan tanggal 31 Maret 2023," ujar Ipi Maryati Kuding.

Tak hanya itu saja, Ipi katakan, Pasal 2 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 menjadi dasar wajib lapor harta kekayaan setiap penyelenggara negara.

Selain itu, Ipi tegaskan, setiap instansi dapat melakukan perluasan wajib lapor bagi pejabat lain yang mempunyai fungsi strategis di mana tugas dan wewenangnya rawan terhadap praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Kemenkeu termasuk instansi yang melakukan perluasan wajib lapor LHKPN. Sesuai data e-LHKPN periodik 2021 tercatat total 33.370 wajib lapor di Kemenkeu," ujar Ipi.

Kemudian, dia jelaskan, terdapat sanksi bagi setiap penyelenggara negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya.

"Pasal 20 UU yang sama mengatur ketentuan sanksi administratif bagi pelanggaran atas kewajiban tersebut. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga menetapkan tingkat dan jenis hukuman disiplin atas pelanggaran tersebut," pungkasnya.

Untuk diketahui, dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, sebanyak 13.885 (43,13 persen) pejabat dan pegawai di lingkungan Kemenkeu belum melaporkan harta kekayaan kepada KPK. (aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:13
05:09
09:16
04:29
06:50
04:45
Viral