Rafael Alun Trisambodo. KPK pastikan telah tindaklanjuti ketidakwajaran LHKPN Rafael Alun Trisambodo.
Sumber :
  • Istimewa

Ayah Mario Dandy Satriyo Akhirnya Dipanggil KPK untuk Klarifikasi Kekayaannya

Senin, 27 Februari 2023 - 16:40 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Eks pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (1/3/2023). 

Ayah Mario Dandy Satriyo dipanggil KPK untuk memberikan klarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.  

"Rabu diundang klarifikasi. Belum ada konfirmasi sih soal datang atau enggaknya," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/2/2023).

Nantinya proses klarifikasi terhadap Rafael Alun Trisambodo akan dipimpin langsung oleh Direktur LHKPN KPK Isnaini.

"Biar lebih serius ini," ujar Pahala.

Sebelumnya KPK mengungkapkan harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang mencapai Rp56 miliar tidak sesuai dengan profil kekayaannya.

Pahala menegaskan tidak ada larangan bagi pejabat untuk mempunyai aset atau harta kekayaan dalam jumlah besar, asalkan profilnya sesuai.

"Jumbo sih bukannya dilarang, kalau lihat di 'announcement' banyak yang jumbo, yang jadi masalah kan profilnya enggak 'match'. Jadi jangan jumbo, ini kementerian, kalau profilnya 'match' enggak apa-apa. Misalnya bapaknya sultan, warisannya gede gitu, ada juga pejabat yang begitu," kata Pahala.

Nama pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo menjadi perhatian publik setelah putranya, Mario Dandy Satriyo, menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap anak Pengurus Pusat GP Ansor bernama David.

Rafael akhirnya buka suara dengan menyampaikan permintaan maaf lewat video kepada berbagai pihak yang menjadi korban tindakan Mario Dandy Satrio.

Publik kemudian menyoroti gaya hidup mewah Mario yang kerap pamer kemewahan di media sosial.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II untuk mempermudah proses pemeriksaan harta kekayaannya.(ant/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:13
01:33
02:33
08:46
05:48
14:51
Viral