Hendra Kurniawan memasuki ruang persidangan yang beragendakan sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri, Jaksel, Senin (27/02/2023)..
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOnenews.com

Tak Terima Putusan Hakim, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Bandingkan Vonis Bharada E

Senin, 27 Februari 2023 - 20:22 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pihak Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria mengaku kecewa terkait putusan atau vonis kedua terdakwa dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kuasa hukum keduanya, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan vonis tersebut seakan tidak adil, mengingat eksekutor utama Richard Eliezer alias Bharada E mendapat vonis satu tahun enam bulan.

Sementara itu, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang sama-sama mengikuti perintah Ferdy Sambo divonis lebih berat, yakni tiga tahun dan dua tahun.

"Kami penasihat hukum sangat menyayangkan ini, kok, bisa dua dan tiga tahun, sedangkan kita ketahui bersama eksekutornya saja ini satu tahun enam bulan," kata Ragahdo seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (27/2/2023).

Ragahdo menjelaskan kliennya juga sama-sama menjalankan perintah atasan yang awalnya tidak diketahui.

Menurut dia, kliennya baru mengetahui adanya skenario perintangan penyidikan tersebut satu bulan, seusai peristiwa tewasnya Briagdir J.

"Mereka mengetahui itu skenario satu bulan selanjutnya, yakni Agustus 2022. Jadi, kecewa, ya, aneh. Cuman mungkin kalau memang nanti banding, kami belum pastikan sekarang," jelasnya.

Menurutnya, proses banding akan ditentukan oleh kedua terdakwa, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Sebab, dia menekankan tim penasihat hukum akan mendukung keputusan para terdakwa terkait hasil putusan tersebut.

"Akan kami jelaskan alasan-alasan dalam memori banding nanti," imbuhnya.(lpk/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral