Menkopolhukam, Mahfud MD di RS Mayapada, Jakarta Selatan..
Sumber :
  • Rizki Amana/tvOnenews.com

Komentar Mahfud MD Soal Gaya Hidup Hedon ala Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak Kemenkeu

Selasa, 28 Februari 2023 - 22:28 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menyoroti kekayaan yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo eks pejabat Pajak Kemenkeu dan ayah dari Mario Dandy Satrio pelaku penganiayaan terhadap David. 

Pasalnya, Rafael tercatat memiliki kekayaan senilai Rp56 miliar hingga gaya hidup bermewah-mewahan yang dipertunjukkan sang anak. 

"Bukan karena kita benci bukan karena kita apa. Tetapi kita mau menegakkan hukum dan mendidik masyarakat di negeri ini, agar tidak menjadi hedonis, berfoya-foya memanfaatkan kesempatan," kata Mahfud MD di RS Mayapada, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Kekayaan hingga kehidupan hedon eks Pejabat Pajak Kemenkeu tersebut turut menimbulkan perspektif negatif masyarakat. 

Bahkan, kekayaan yang bernilai fantastis dimiliki Rafael banyak diduga publik dihasilkan dari adanya potensi pelanggaran. 

Mahfud menutukan dugaan tersebut turut serta membuat pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri sumber kekayaan yang dimiliki ayah dari Mario. 

Menurutnya PPATK mendapati adanya kejanggalan sumber kekayaan dari Rafael eks Pejabat Pajak Kemenkeu. 

"Tentang adanya beberapa hal yang diduga, diduga pencucian uang dan proses didapat yang tidak sah oleh saudara Alun sebagai orang tua. Ini tentu masalah kekayaan yang tidak sesuai dengan profil pekerjaan yang bersangkutan. Yang sejak tahun 2012 saya punya suratnya dari Kejaksaan Agung dan dari PPATK itu sebenarnya tahun 2013. Berdasar surat yang dibuat tahun 2012 dari Kejaksaan Agung dan 2013 PPATK sudah berkirim surat pada KPK," kata Mahfud MD. 

"Tapi kita tegaskan, sekarang masih diduga dan KPK besok akan mempelajari. Apakah dugaan itu perlu di telisik kesangkaan itu. Nanti kita lihat KPK pasti profesional dan harus profesional dari saya terima kasih," sambungnya.

Mahfud MD Minta Polisi Jerat Pasal Percobaan Pembunuhan pada Mario

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD turut serta menjenguk kondisi David Ozora korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio anak eks pejabat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Adapun, David kini menjalani perawatan intensif di RS Mayapada, Jakarta Selatan usai dianiaya secara membabi buta oleh Mario. 

Usai menjenguk, Mahfud MD turut serta menyoroti aksi penganiayaan yang terjadi akibat motif sakit hati tersebut. 

Ia menyebut semestinya pihak kepolisian turut serta dapat menjerat pelaku Mario dengan Pasal 355 KUHP berupa percobaan pembunuhan terhadap korban. 

"Kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju Kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin. Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355," kata Mahfud MD di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Diketahui Pasal 354 KUHP berbunyi barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. 

Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Kemudian, Pasal 355 KUHP berbunyi penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. 

Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sebelumnya, pihak Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut. 

Mario disangkakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam. 

Sementara teman dari Mario yakni Shane (19) turut serta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut. 

Penetapan tersangka terhadap Shane akibat pembiaran dan perekaman aksi penganiayaan secara membabi buta yang dilakukan oleh pelaku tersebut.

"Mengiyakan ajakan tersangka MDS untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban. Memberikan pendapat kepada tersangka MDS 'wah parah itu' ya sudah hajar saja," kata Ade Ary. 

"Membiarkan terjadinya kekerasan, dan tidak mencegahnya. Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," sambungnya. 

Adapun saat ini Shane disangkakan dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (raa/muu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:27
01:43
03:43
00:59
02:37
02:49
Viral