Sebuah Botol yang Diduga Minuman Keras di Mobil Mario Dandy.
Sumber :
  • tim tvOnenews/Muhammad Bagas

Temuan Minuman Alkohol di Rubicon, Tingkat Kesadaran Mario Dandy Akan Diuji Kembali

Rabu, 1 Maret 2023 - 15:44 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian bakal kembali menguji tingkat kesadaran Mario Dandy Satrio anak eks pejabat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait temuan dugaan minuman alkohol yang terdapat di mobil mewah Jeep Rubicon saat menganiaya David secara membabi buta. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya bakal memasukan temuan minuman alkohol tersebut dalam proses penyidikan kasus kekerasan tersebut. 

Menurutnya langkah itu guna memastikan kondisi tingkat kesadaran Mario Dandy saat melakukan penganiayaan tersebut. 

"Nanti kita kasih masukan ke penyidik," kata Trunoyudo saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Sebelumnya, mobil mewah merek Jeep Rubicon milik pelaku Mario Dandy Satrio anak eks pejabat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih terparkir di halaman belakang Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel). 

Mobil mewah yang digunakan saat mengantar tersangka Mario, Shane serta saksi Agnes menuju tempat aksi penganiayaan itu tengah terparkir dengan tetap berplat nomor polisi B 120 DEN. 

Tim tvOnenews.com secara langsung melihat kondisi mobil yang mangkrak di halaman parkir Polres Metro Jakarta Selatan tersebut. 

Didapati adanya sejumlah barang-barang berupa botol minuman, kotak makanan dan dugaan botol minuman alkohol yang terletak pada dashboard antara kursi penumpang dan pengemudi. 

Botol berbentuk bulat dan masih dilengkapi tutup botol warna biru itu terlihat masih terdapat isinya berupa cairan bening. 

Belum diketahui botol yang diduga minuman keras merupakan milik dari tersangka ataupun tidak. 


Mario Dandy saat Konferensi Pers di Polres Jaksel (tim tvOnenews)

Tes Urine Negatif Narkoba, GP Ansor DKI Jakarta Minta Polisi Adakan Tes Rambut

Mario Dandy Satrio (20) anak dari eks pejabat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sekaligus tersangka penganiayaan terhadap seorang pelajar bernama David (17) disebut negatif menggunakan narkotika usai menjalani tes urine. 

Didapatinya Mario yang negatif menggunakan narkotika disampaikan oleh Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta, M Ainul Yaqin. 

Menurutnya hasil negatif itu didapati pihaknya usai disampaikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan terkait pemeriksaan kasus penganiayaan secara membabi buta yang dilakukan oleh Mario. 

"Iya kan Kapolres bilang yang bersangkutan sudah kita tes urine. Tapi kan (tes urine) empat hari setelahnya (kejadian penganiayaan), pasti sudah negatif," kata Ainul Yaqin kepada awak media saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (25/2/2023). 

Mendapati hasil negatif penggunaan narkotika, pihak GP Ansor DKI Jakarta meminta kepolisian untuk kembali melakukan uji laboratorium terhadap Mario. 

Menurutnya pihak kepolisian dapat kembali melakukan uji penyalahgunaan narkotika dengan metode uji rambut. 

"Kalau ingin membuktikan pemakai narkoba tes rambut saja. Kalau tes rambut kan suka terdeteksi. Kita minta kalau Kapolres tes rambut saja, soalnya belum hilang kalau (tes) rambut," ungkapnya.

Sebelumnya, pihak Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut. 

Mario disangkakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam. 

Sementara teman dari Mario yakni Shane (19) turut serta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut. 

Penetapan tersangka terhadap Shane akibat pembiaran dan perekaman aksi penganiayaan secara membabi buta yang dilakukan oleh pelaku tersebut.

"Mengiyakan ajakan tersangka MDS untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban. Memberikan pendapat kepada tersangka MDS 'wah parah itu' ya sudah hajar saja," kata Ade Ary. 

"Membiarkan terjadinya kekerasan, dan tidak mencegahnya. Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," sambungnya. 

Adapun saat ini Shane disangkakan dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:55
01:52
01:19
01:21
02:27
01:08
Viral