Sumber :
- Antara
KPU Akan Ajukan Banding Putusan PN Jakpus yang Minta Pemilu Ditunda
Kamis, 2 Maret 2023 - 17:52 WIB
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait gugatan Partai PRIMA.
Komisioner KPU Idham Kholik mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan PN Jakpus yang meminta Pemilu 2024 ditunda.
“KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding,” tegas Idham saat dihubungi, Kamis (2/3/2023).
Dia menjelaskan dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu khususnya pasal 431 sampai pasal 433, hanya ada dua istilah yang tercantum yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan.
“Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan pasal 433,” jelas dia.(saa/chm)