- Antara
Waketum Nasdem: PN Jakpus Kebablasan
Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali menyebut PN Jakpus kebablasan atas putusan dari gugatan Partai PRIMA.
Diketahui, PN Jakpus memutuskan untuk mengabulkan gugatan Partai PRIMA ihwal tahapan Pemilu 2024. Putusan itu meminta KPU RI untuk menunda Pemilu 2024.
Ali menegaskan PN Jakpus telah melewati batas atas perkara tersebut. Menurut dia, pengadilan negeri tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini.
“Ini kan bukan hukum privat. Tidak tepat untuk menerapkan hukum privat di hubungan relasi antara KPU dengan parpol. Karena KPU melaksanakan tahapan itu berdasarkan perintah konstitusi,” tegas Ali saat dihubungi, Kamis (2/3/2023).
Menurut dia, jika Partai PRIMA merasa dirugikan karena tak diloloskan sebagai peserta Pemilu 2024, harus mengajukan keberatan terhadap Bawaslu.
“Terus kalo ada pelanggaran yang dilakukan dilihat bahwa ternyata ada personal yang melakukan pelanggaran secara etik, ya dia lapor ke DKPP untuk menguji dugaan itu,” ujarnya.
Dia meminta KPU tidak mematuhi putusan PN Jakpus itu. Ali lantas mempertanyakan kewenangan PN Jakpus yang menghukum KPU untuk melakukan penundaan tahapan Pemilu.