Pelat Palsu dapat Memberatkan Hukuman Mario Dandy, Korlantas Polri Beberkan Sanksinya.
Sumber :
  • Istimewa/Antara

Pelat Palsu dapat Memberatkan Hukuman Mario Dandy, Korlantas Polri Beberkan Sanksinya

Jumat, 3 Maret 2023 - 03:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Hukuman anak eks Pejabat Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo dan juga selaku tersangka penganiayaan terhadap David, Mario Dandy Satrio, dapat diberatkan karena menggunakan pelat palsu pada kendaraannya.

Hal itu diungkapkan, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi kepada awak media, seperti dilansir dari Antara, Jumat (3/3/2023). Dia juga sebutkan, penggunaan pelat palsu pada kendaraan yang dipakai untuk melakukan tindak kejahatan dapat dijatuhkan sanksi seperti yang dilakukan oleh Mario Dandy Satryo (MDS).

"Pelanggaran registrasi kendaraan tersebut dapat digunakan oleh penyidik reserse untuk memperberat hukuman terhadap MDS (20). Nanti reserse yang tanya. (Kendaraan) ini dipakai untuk apa. Kalau untuk 'mohon maaf' melakukan kejahatan maka nanti bisa memperberat (hukuman) barang kali," beber Firman di Jakarta, Kamis, (2/3/2023).

Sambungnya menjelaskan, dalam peraturan lalu lintas, pengguna pelat palsu atau yang bukan nomor kendaraan-nya dapat diberi sanksi paling lama dua bulan dan denda Rp500 ribu.

Meskipun sanksinya kecil, namun jika kendaraan tersebut digunakan untuk melakukan tindak kejahatan, maka penyidik dapat menambahkan pelanggaran registrasi kendaraan tersebut.

"Saya baca di peraturannya, kalau menggunakan pelat yang bukan nomor-nya itu sanksinya cuma dua tahun, atau lima ratus ribu," ungkap Firman.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:06
03:53
01:00
01:02
01:01
05:31
Viral