Konferensi Pers Perihal Penerimaan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Kantor DPP Prima, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).
Sumber :
  • tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Partai PRIMA: Kami Bukan Tuntut Penundaan Pemilu 2024, Tapi Minta Prosesnya Diulang

Jumat, 3 Maret 2023 - 14:56 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Partai PRIMA Agus Jabo Priyono klarifikasi ihwal putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024.

Agus membantah pihaknya menuntut agar Pemilu 2024 ditunda. Dia mengatakan hanya menuntut tahapan pemilu yang sudah setengah berjalan.

“Kita tuntut bukan persoalan penundaan pemilu, tapi prosesnya itu dimulai dari awal. Proses dihentikan dan dimulai dari awal lagi,” jelasnya di Kantor DPP Partai PRIMA, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).

“Dan kami sudah menghitung kira-kira proses pemilu yang harus dimulai lagi dari awal itu kira-kira 2 tahun 4 bulan,” sambungnya.

Dia menjelaskan pihaknya telah membuat laporan ke Bawaslu RI dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, Agus mengklaim laporan tersebut menemukan jalan buntu karena mendapat penolakan.

“Kalau sebelumnya secara politik kita melaku gerakan-gerakan politik meminta supaya KPU diaudit, supaya persoalannya jelas, di PN kita menyatakan agar kemudian proses dan tahapan pemilu itu dimulai dari awal lagi,” tuturnya.

Sebab dia beranggapan KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Untuk itu, dia berharap tahapan pemilu yang sudah berjalan sekarang dihentikan dan dimulai dari awal. Agus mengatakan agar Partai PRIMA bisa menjadi peserta Pemilu 2024. 

“Proses ini harus dimulai dari awal lagi supaya hak politik kami sebagai warga negara yang dilindungi oleh konvensi internasional gitu loh. Kita hanya meminta supaya kita ikut menjadi peserta pemilu,” pungkas Agus. 

Sebagaimana diketahui, PN Jakpus memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Putusan PN Jakpus ini terkait gugatan Prima atau Partai Rakyat Adil Makmur yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024. 

Dalam putusannya, PN Jakpus mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Prima. PN Jakpus menyatakan Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Selain itu, PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.


Ilustrasi Pemilu (ant)

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," bunyi putusan PN Jakpus yang dikutip, Kamis (2/3/2023).

Tak hanya tunda Pemilu 2024, PN Jakpus juga menghukum KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp500 juta. PN Jakpus juga menyatakan putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad.

"Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410.000," tulis putusan itu.

Gugatan perdata itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Gugatannya itu diajukan Agus Priyono selaku Ketua Umum Partai Prima dan Dominggus Oktavianus Tobu Kiik selaku Sekjen Partai Prima. 

Putusan atas gugatan itu diambil dalam musyawarah majelis hakim yang terdiri dari T Oyong sebagai Ketua Majelis Hakim, serta H Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota pada Kamis, 2 Maret 2023.


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (tim tvOnenews/Julio)

KPU Akan Ajukan Banding

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari buka suara perihal surat putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang berisi penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Yang pertama menunggu salinan resmi dari pengadilan negeri Jakarta pusat terhadap perkara tersebut meskipun kami sudah membaca substansi dari putusan pengadilan Jakarta pusat tersebut,” ujar Hasyim dalam konferensi pers yang digelar secara virtual pada Kamis (2/3/2023) malam.

Kedua Hasyim mengatakan bahwa jika sudah menerima salinan resminya dari PJ Jakpus, maka pihaknya akan lekas mengajukan banding.

“Yang kedua bila memang demikian halnya kami di internal KPU sudah rapat membahas substansi dari putusan pengadilan Jakarta Pusat ini dan kami menyatakan jika sudah kami terima keputusan kami akan mengajukan upaya hukum berikutnya yaitu banding ke pengadilan pengadilan tinggi,” katanya.

Selain itu KPU juga memastikan bahwa keputusan partai politik peserta pemilu tidak akan berubah meski ada putusan tersebut.

“Status tentang partai politik mana saja yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pemilu 2024 tidak ada perubahan,” katanya. (saa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:28
01:07
00:53
03:16
43:11
04:17
Viral