- Antara
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Mengajukan Banding atas Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan
Jakarta, tvOnenews.com - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, empat dan enam orang terdakwa Obstruction Of Justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
Keempat terdakwa yang tidak mengajukan banding adalah Irfan Widyanto, yang divonis 10 bulan pidana penjara, Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan, kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo sama-sama divonis satu tahun pidana penjara.
"Irfan Widyanto tidak banding, Baiquni Wibowo tidak banding, Chuck Putranto tidak banding, Arif Rachman Arifin tidak banding,” kata Djuyamto.
Sementara untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, menyatakan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hendra dan Agus Nur Patria ajukan banding pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2023," kata Djuyamto.
Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menangani kasus tersebut.
Ia mengatakan sikap jaksa penuntut umum untuk terdakwa yang mengajukan banding maka JPU juga akan mengajukan banding, sedangkan terdakwa yang tidak mengajukan banding, JPU juga tidak mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.