- Pemprov DKI Jakarta
Soal Pemberian IMB di Kampung Tanah Merah, Pemprov DKI Jakarta Bilang Begini
Pemberian IMB kawasan bersifat sementara itu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 118 tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang.
Sesuai Pasal 12, Pergub menyebutkan IMB bersifat sementara itu memiliki jangka waktu di antaranya paling lama enam bulan untuk jangka pendek.
Jangka menengah berlaku hingga tiga tahun dan jangka panjang berlaku lebih dari tiga tahun sampai ada penetapan revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi.
Sebelumnya, sebagian kawasan di RT 3 dan RT 4 di RW 9 Kampung Tanah Merah, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara terdampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang pada Jumat (3/3/2023) sekitar pukul 20.10 WIB.
Kebakaran itu meluas hingga ke permukiman warga karena jaraknya yang dekat dengan objek vital tersebut.
Diketahui 204 orang masih bertahan di dua lokasi pengungsian, yaitu di PMI Jakarta Utara dan RPTRA Rasela Rawa Badak Selatan. (ant/nsi)