- ANTARA
Polemik IMB Tanah Merah Usai Ledakan Depo Pertamina Plumpang, Pengamat: Bom Waktu
Jakarta, tvOnenews.com - Analis Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menilai kebijakan eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi warga Tanah Merah merupakan bom waktu.
"Iya betul bom waktu yang meledak, seharusnya saat itu tidak ada janji apa pun," tuturnya, saat dihubungi oleh media, Selasa (7/3/2023).
Lebih lanjut, Trubus menuturkan bahwa seharusnya pada masa itu Anies tidak terburu-buru memberikan IMB. Akan lebih baik apabila kawasan Tanah Merah itu dibangun seperti Kampung Akuarium atau Rusunawa.
"Nah, yang di dekat Depo Plumpang itu seharusnya dibikin seperti itu yang enggak jauh dari situ. Apa bentuknya Rusunawa atau apa yang penting mereka bisa menyewa dengan harga terjangkau. Jadi tidak seperti sekarang ini membiarkan rumah berderet-deret di Tanah Merah," jelasnya.
Meski begitu, Trubus berharap kebakaran yang terjadi di Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara ini tidak dimanfaatkan sebagai upaya politisasi.
Kebakaran di Depo Pertamina Plumpang (Ist)
"Menurut saya seharusnya keberadaan masyarakat di Plumpang yang berkaitan dengan depo itu seharusnya tidak dipolitisasi," pungkasnya.
Diketahui,sejumlah pihak mengungkit kontrak politik di sekitar Depo Pertamina Plumpang. Isu ini mencuat usai kebakaran melanda Depo Pertamina Plumpang.
Salah satunya yang mengungkit adalah PDIP DKI Jakarta. Mereka mengungkit izin mendirikan bangunan (IMB) oleh eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kawasan Tanah Merah yang terdampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara.
"Sejak awal sudah diketahui bahwa Depo Pertamina Plumpang tidak boleh ditempati dengan jarak tertentu. Lahan tersebut adalah milik PT Pertamina yang ditempati warga, akan tetapi oleh Anies sewaktu menjabat gubernur diberi izin mendirikan bangunan, yang jelas bertentangan dengan peraturan," jelas anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta F-PDIP Gilbert Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/3/2023).
Menurut Gilbert, seharusnya warga sekitar Depo Pertamina Plumpang direlokasi untuk keamanan dan keselamatan. Namun, berdasarkan catatan, Anies malah mengeluarkan IMB di permukiman Tanah Merah, Rawabadak, Jakut.
Kebakaran di Depo Pertamina Plumpang (Tim tvone)
"Izin mendirikan bangunan yang dikeluarkan Anies sewaktu menjabat membuat persoalan bertambah rumit karena terlihat lebih mementingkan terpilih jadi gubernur dengan janji kampanye walau harus menabrak aturan. Kesalahan ini tidak sepatutnya berulang," kata Gilbert.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo menyebutkan kondisi tanah menjadi salah satu kendala pembuatan "buffer zone" atau zona penyangga yang memisahkan antara Depo Pertamina Plumpang dengan permukiman penduduk di sekitarnya.
Isu mengenai "buffer zone" kembali mencuat setelah insiden kebakaran terjadi di Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara, Jumat malam (3/3/2023).
"Dulu memang sudah direncanakan untuk dibuat air di kanan kirinya sungai, tetapi memang belum sampai kepada titik mencarikan solusi untuk penduduk yang ada di situ. Tanah merahnya ini kan padat dan penuh," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai meninjau salah satu posko korban kebakaran di RPTRA Rasela Rawabadak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Minggu (5/3/2023).
Presiden menjelaskan zona penyangga dengan jarak 50 meter antara depo dan permukiman sudah pernah diusulkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2009. Usulan itu didasarkan ledakan di Depo Pertamina Plumpang, yang berujung kebakaran hingga ke rumah penduduk pada 2009.
Presiden Jokowi menegaskan akan tetap mencari solusi karena keselamatan masyarakat menjadi yang utama.
"Semuanya harus dicarikan solusi. Saya kira keamanan masyarakat dan keselamatan masyarakat harus menjadi titik yang utama," kata Presiden.
Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Menteri BUMN Erick Thohir dan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono segera merelokasi tempat tinggal korban kebakaran dalam satu atau dua hari.
Relokasi tersebut bisa dua kemungkinan, yakni memindahkan para penduduk ke pulau reklamasi atau lokasi Depo Pertamina yang dipindahkan.
"Saya sudah perintahkan Menteri BUMN dan Gubernur DKI segera mencarikan solusi kejadian di Plumpang, terutama, karena ini zona yang bahaya. Tidak bisa lagi ditinggali, tetapi harus ada solusinya. Bisa saja Plumpang-nya digeser ke reklamasi atau penduduknya yang digeser ke relokasi," kata Presiden Jokowi.
Isu tersebut semakin bergulir, Partai Nasdem yang mendukung Anies Baswedan sebagai Calon Presiden (Capres) di Pilpres 2024 mendatang lantas menyikapi isu tersebut.
Depo Pertamina Plumpang yang Terbakar (tim tvOnenews)
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali menegaskan kontrak politik yang dibuat Anies Baswedan saat itu tidak salah.
“Loh dimana salahnya? Apa salahnya? Orang tujuannya pertama, IMB itu sementara karena faktanya ada masyarakat yang tinggal di situ yang selama ini enggak terlayani. Jadi jangan lihat terpisah,” kata Ali saat dihubungi tvOnenews, Selasa (7/3/2023).
Dia menjelaskan IMB yang diberikan Anies adalah IMB kawasan dan bukan untuk mendirikan bangunan. Anies memberikan IMB untuk rumah-rumah yang sudah ada.
“Menurut saya, Anies itu salah kalau dia menerbitkan IMB perorangan,” imbuhnya.
Ali mengatakan Anies hanya melanjutkan peninggalan Presiden Jokowi saat menjadi Gubernur DKI Jakarta periode 2012-2017. Saat itu, Jokowi meresmikan RT-RW sampai membuatkan KTP warga setempat dengan alamat setempat.
“Kenapa dilakukan itu? Karena supaya masyarakat, anak-anak di situ bisa mendapatkan fasilitas,” ujarnya.
Dia menambahkan hal yang dilakukan Jokowi dan pasangannya—Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu juga berdasarkan kontrak politik.
Sebab, menurut Ali, kala itu warga Tanah Merah dianggap sebagai penduduk liar karena tidak tertata.
“Artinya, apakah kemudian itu salah? Enggak. Menurut saya Pak Jokowi enggak salah, Anies enggak salah, karena faktanya bahwa wilayah itu, masyarakat di situ sudah hidup jauh sebelumnya. Cuman mereka tidak bisa mengakses fasilitas dan pelayanan pemerintah karena mereka tidak mendapatkan atau tidak terdaftar,” tandasnya. (agr/saa/put)