Gedung Indosurya Disita.
Sumber :
  • Istimewa/Antara

Wow! eks Kabareskrim Dirugikan Indosurya Rp190 Miliar, Keluarga Jenderal Ito Ambil Langkah Ini

Selasa, 7 Maret 2023 - 17:31 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Wow, beredar kabar di media sosial hingga media massa, soal keluarga eks Kabareskrim Komjen Ito Sumardi dirugikan Rp190 miliar oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. 

Bahkan, yang lebih mirisnya keluarga eks Kabareskrim Komjen Ito Sumardi termasuk dalam puluhan ribu korban gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Menurut Ito Sumardi, bahwa terdapat aturan-aturan yang dilanggar dalam kasus tersebut. Satu di antaranya, terkait norma atau esensi dari koperasi itu sendiri. 

Maka dari itu, Ito jelaskan, bahwa seluruh keluarga sudah menyerahkan kasus ini kepada kuasa hukum.

"Saya sudah koordinasi dengan keluarga saya dan kita sepenuhnya serahkan kepada lawyer dan proses hukum yang berlaku," ujarnya kepada awak media, seperti yang dilansir dari media sosial, Selasa (7/3/2023).

Di samping itu, Bareskrim Polri telah membuka kembali kasus penyelewengan dana KSP Indosurya. Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menyampaikan, bahwa sudah masuk tahap penyelidikan.

Namun, dari kasus ini, Ito berharap dari pengusutan kasus ini agar nilai kerugian keluarganya dapat kembali meskipun tidak 100%.

"Harapan keluarga saya bisa menerima kembali uangnya meskipun mungkin tidak sepenuhnya," tegasnya.

Kemudian, untuk mengawasi kasus ini, Ito juga telah berkoordinasi dengan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Baresksrim. 

Lalu, ia katakan, sistem penegakan hukum saat ini masih berjalan sendiri-sendiri, padahal stakeholder yang terlibat disini ada lebih dari satu.

"Sehingga kelemahannya, satu birokrasi. Untuk mendapatkan data dari PPATK dari stakeholder yang lain itu perlu waktu sehingga penyidik ini memiliki batas waktu yang sempit. Sehingga mengakibatkan peluang bagi pelaku kejahatan ini untuk membebaskan dirinya," katanya. (aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral