- tim tvone/Haries Muhamad
Terkuak! Alasan Utama KPK Menahan Kembali eks Bupati Sidoarjo
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap eks Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 7 Maret 2023 hingga 26 Maret 2023, di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Meskipun, baru setahun Saiful menghirup udara bebas dari Lapas Surabaya pada 7 Januari 2022 lalu.
“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan Saiful Ilah untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 7 Maret 2023 hingga 26 Maret 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” sebut alasan KPK melalui Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Selasa (7/3/2023).
KPK menetapkan mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (SI) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
KPK menduga Saiful Ilah telah menerima uang gratifikasi yang totalnya sejumlah Rp15 miliar.
"Saat ini besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp15 miliar," tambah Alex.
Penetapan tersangka terhadap Saiful Ilah ini merupakan pengembangan dari perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo yang sebelumnya menjerat tiga tersangka.