- Istimewa
Agnes Pujaan Hati Mario Dandy Ditahan 7 Hari di LPKS, Dirkrimum Polda Metro Jaya Beberkan Alasannya
Jakarta, tvOnenews.com - Pihak Polda Metro Jaya melalui Dirkrimum Kombes Pol Hengki Haryadi memberikan keterangan soal perkembangan penyelidikan Agnes (AG) yang terlibat kasus Marioa Dandy Satriyo (20) yang menganiaya anak pengurus GP Anshor, Cristalino David Ozora (17)
Dirkrimum Kombes Pol Hengki Haryadi katakan, pihaknya akan menahan Agnes yang merupakan anak berkonflik dengan hukum selama 7 hari, di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Rabu (8/3/2023).
"Kami dari penyidik PPA dari Subdi Renakta Ditreskrimum Polda Meyro Jaya telah melaksanakan pemeriksaan anak yang berkonflik dengan hukum, atau pun pelaku atas nama AG," ujar Dirkrimum Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers
di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
Sambungnya menjelaskan, bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan selama 6 jam terhadap AG. Akan tetapi, ia sebutkan, pihaknya masih mempertimbangkan kenyamanan anak, dalam artian menyesuaikan undang-undang yang berlaku.
"Nanti, kita juga akan melaksanakan penahanan AG di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial selama 7 hari. Hal ini guna untuk penyelidikan dan apabila mungkin nanti tidak cukup, penahanannya akan diperpanjang menjadi delapan hari oleh pihak kejaksaan," jelasnya.
"Itu yang perlu kami sampaikan, maupun update soal pemeriksaan AG," sambungnya menjelaskan.