- Istimewa
Soal Korupsi Bakti Kominfo, Kejagung Periksa 6 Saksi
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, serta 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 sampai dengan 2022.
Hal ini dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, melalui siaran persnya, Rabu (8/3/2023).
"Keenam saksi ini, yakni RM selaku Karyawan PT NEC Indonesia, TDPA selaku Direktur PT Ketrosden Triasmitra, PMH selaku Direktur PT Artha Mulia Infotama, MS selaku Komisaris PT Rambinet Digital Network, YS selaku Karyawan PT Sansaine Exindo, DS selaku Direktur PT CICT Mobile Communication," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana.
Adapun keenam orang saksi diperiksa itu, ia katakan, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," pungkasnya. (aag)