Kolase putra pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo (kiri) dan korban penganiayaan, David Ozora (kanan)..
Sumber :
  • tvOnenews.com

Besok, Polisi Akan Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy CS

Kamis, 9 Maret 2023 - 18:05 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shean (19) terhadap anak David Ozora (17) pada Jumat (10/3/2023) besok.

Hal itu disampaikan langsung Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, di Jakarta, Kamis (9/3/2023).

"Iya benar besok (Rekontruksi). Hadir (semua tersangka),” ujarnya.

Namun Polda Metro Jaya, belum bisa memastikan lokasi rekonstruksi tersebut digelar di tempat kejadian perkara (TKP) atau di Polda Metro Jaya.


 
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan rekonstruksi kasus tersebut akan menghadirkan seluruh pelaku, termasuk tersangka AG (15) yang berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku.

Trunoyudo menambahkan untuk sementara ini, jumlah adegan yang akan direkonstruksi soal kasus penganiayaan tersebut berjumlah sebanyak 23 adegan.

"Sementara ini ada 23 adegan yang akan dilakukan,” ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap anak David Ozora yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo pada Kamis ini, namun ditunda.

“Untuk rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka MDS dkk, sementara kami tunda,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis. 
 
Hengki menuturkan, penundaan gelaran rekonstruksi tersebut lantaran adanya pertimbangan teknis pelaksanaan serta adanya saksi yang berhalangan hadir.

“Ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta beberapa pertimbangan teknis, selanjutnya untuk pelaksanaan akan kami sampaikan pada kesempatan pertama setelah semuanya terkonfirmasi,” tambahnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menahan AG (15), teman wanita tersangka MDS (20) yang melakukan penganiayaan terhadap D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
 
"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih enam jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan," kata Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
 
Ia menjelaskan setelah melakukan pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB, AG ditahan di ruang khusus Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
 
"Dia bakal ditahan dalam kurun waktu tujuh hari. Apabila memang masih dibutuhkan penahanan karena kasus belum rampung maka penahanannya bisa diperpanjang lagi delapan hari," katanya.(ant/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:23
01:10
01:21
02:26
08:18
03:53
Viral