- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Korban Kebakaran Pertamina Plumpang Bisa Dapat Uang Kontrakan 3 Tahun, Ini Syaratnya
Jakarta, tvOnenews.com - Korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara akan mendapatkan uang untuk tinggal di rumah kontrakan.
Bagi pemilik rumah tetap akan diberikan uang kontrakan selama 3 tahun, namun bagi yang statusnya mengontrak akan diberikan uang kontrakan selama 3 bulan.
Ketua RW 01, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Bambang Setiyono menjelaskan perihal persyaratan bagi warga untuk mendapatkan bantuan dana rumah kontrakan itu.
"Tidak ada syaratnya karena kami belum mendapatkan syarat apa saja yang jelas, mereka itu secara identitas baik kependudukan, Kartu Keluarga (KK) ada di tempat itu baik kepemilikan atau pun ngontrak. Kalau data, kami di bawah hanya menyiapkan data-datanya saja karena kalau kita punya data kan mau diapakan saja bisa," ungkap Bambang saat diwawancarai, Kamis (9/3/2023).
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa dana untuk mengontrak itu adalah hak bagi para korban terdampak kebakaran Pertamina.
Kata dia, meskipun misalnya rumah korban tidak sepenuh hangus, hanya di beberapa bagian rumah saja. Mereka tetap berhak mendapatkan uang kontrakan tersebut.