- tim tvOne
134 Pejabat Pajak Dilaporkan ke Kemenkeu soal Saham di 280 Perusahaan, KPK: Bukan Berarti Salah
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terkait 134 pejabat pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya akan menyurati Kemenkeu hari ini, Jumat (10/3/2023).
Menurutnya, surat tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan KPK soal 134 pejabat pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan tertutup.
"Hari ini sebagawai wujud kerja sama KPK-Kemenkeu, kita sampaikan surat ke Pak Irjen (Kemenkeu) 134 nama pegawai pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan tertutup," kata Pahala di Gedung KemenPAN-RB, Jakarta.
Namun, Pahala menegaskan surat tersebut merupakan rekomendasi Kememkeu agar menindaklanjuti temuan KPK.
Menurut dia, 134 pegawai pajak itu belum tentu bersalah, sehingga harus diklarifikasi terlebih dahulu dari Kemenkeu.
"Iti bukan berarti 134 salah, melainkan dalam surat, saya sebutkan tolong ditindaklanjuti. Kenapa mereka mempunyai perusahaan? Ini kan umumnya atas nama istrinya," jelasnya.
Meski demikian, Pahala menyatakan dalam LHKPN, pegawai dan istri merupakan satu kesatuan, sehingga perlu diklarifikasi soal temuan harta kekayaan yang diduga tidak sesuai.
Menurutnya, KPK juga menginkan Kememkeu agar menelusuri 280 perusahaan tertutup yang dimiliki 134 pegawai Ditjen Pajak.
"Perusahaan apa itu, ada kaitannya tidak dengan jabatan mereka. Kalau ada kaitannya, kan, ini ada konflik kepentingan nanti di situ. Itu yang kita akan sampaikan," imbuhnya.(lpk)