Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Sumber :
  • tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Gegara Tampil di Stasiun TV, LPSK Hentikan Perlindungan ke Richard Eliezer

Jumat, 10 Maret 2023 - 18:16 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) menghentikan perlindungan terhadap bharada e atau Richard Eliezer. Hal ini lantaran Bharada E melanggar perjanjian perlindungan yang tercantum dalam Undang-undang perlindungan saksi dan korban.

“Dengan keputusan untuk memberhentikan perlindungan kepada saudara Richard Eliezer," ujar Tenaga ahli LPSK, Syahrial M Wiryawan saat konferensi pers, Jumat (10/3/2023).

Syahrial mengatakan bahwa penghentian perlindungan ini lantaran Bharada E telah menjalani wawancara dengan salah satu stasiun tv swasta yang ditayangkan pada kamis (9/3/2023) malam kemarin tanpa persetujuan dari pihak LPSK.

“Hal ini bertentangan dengan pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban,” katanya.

Namun Syahrial mengatakan bahwa Bharada E tetap menjadi Justice Collaborator (JC).

"Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 2014 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022," jelasnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
01:38
02:17
01:18
04:29
08:52
Viral