Pembukaan Kebun Sawit secara Ilegal, Sumur Bor Antisipasi Karhutla di Riau Rusak Parah!.
Sumber :
  • Dadi E

Sumur Bor Antisipasi Karhutla di Riau Rusak Akibat Pembukaan Lahan Ilegal

Minggu, 17 Oktober 2021 - 15:36 WIB

Bengkalis, Riau - Sejumlah sumur bor yang dibangun Badan Restorasi Gambut (BRG) untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan di Bengkalis, ditemukan banyak yang rusak dan tidak berfungsi akibat dilintasi alat berat milik warga yang melakukan pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit secara ilegal.

Kerusakan sumur bor tersebut salah satunya ditemukan di RT 10 Desa Bukit Kerikil, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau, yang lokasinya berbatasan dengan kawasan Cagar Alam Biosfer Giam Siak Kecil, pada Minggu, (17/10/2021).

Sejumlah sumur bor yang dibangun dengan dana milyaran rupiah tersebut rusak, akibat warga setempat tidak memperhatikan tata letak peta dan titik koordinat kawasan Cagar Alam Biosfer yang dilindungi pemerintah saat melakukan pembukaan lahan.

Menurut pengawas BRG untuk wilayah Provinsi Riau, Budi yang dihubungi tvonenews.com melarang keberadaan kebun sawit di sekitar lokasi sumur bor.

"Jadi tidak boleh ada keberadaan kebun sawit di sekitar sumur bor, karena itu sudah masuk kedalam kawasan Cagar Biosfer, pemilik alat berat dan kebun harus bertanggung jawab penuh atas kerusakan ini,” ungkap Budi.

Budi menambahkan, kerusakan dari sumur bor dan adanya kebun sawit di areal Cagar Biosfer ini belum dilihatnya secara jelas. Namun dalam waktu dekat tim dari BRG akan mengecek langsung ke lokasi untuk melihat berapa banyak titik sumur bor yang rusak akibat alat berat tersebut.

"Yang jelas nanti pihak BKSDA Riau akan turun dan membabat semua sawit yang ada di areal Cagar Biosfer, dan terkait hal pengrusakan ini pihak BRG juga akan menempuh jalur hukum,” tambah Budi.

“Sumur bor tersebut memang sengaja dibuat di tengah hutan, jadi ketika terjadi kebakaran kita tinggal pasang mesin. Sebelumnya itu kita harus menggali sumur, memang di sana ada blocking kanal tapi tidak maksimal,” tutup Budi.

Sesuai dengan UU RI No 5 Th 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, nantinya para pelanggar diancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Dari penelusuran tvonenews.com salah seorang warga Desa Tasik Serai dan Bukit Kerikil membenarkan bahwa terdapat alat berat yang digunakan membuka lahan di dalam kawasan Cagar Biosfer GIK tersebut.

"Ya memang ada alat berat yang masuk ke Cagar Biosfer membuka lahan dan bahkan menghantam beberapa titik sumur bor milik BRG,” katanya. (Dedi E/Nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:38
01:46
01:06
08:05
07:07
03:14
Viral