Richard Eliezer alias Bharada E memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri, Jaksel..
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOnenews.com

Bharada E Sudah Dapat Izin Ditjen PAS untuk Tampil di Televisi, Ini Kata Kemenkumham

Jumat, 10 Maret 2023 - 23:35 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Buntut tampil di sebuah acara televisi Lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) menghentikan perlindungan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer.

"Sampai saat ini Bharada E masih menjalani pidana di Rutan Bareskrim," Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Pariyati saat dihubungi melalui telepon seluler, Jumat (10/3/2023).

Rika menyebut jika Bharada E sebelumnya juga sudah mendapat izin Ditjen PAS untuk melakukan wawancara di salah satu stasiun televisi tersebut.

"Iya sudah," katanya.

Adapun dasar hukum pemberian izin Bharada E oleh Ditjen PAS adalah Permenkumham No M.HH-01.IN.04.03 Tahun 2011.

"Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Ditjen PAS, Kanwil Kemenkumham dan UPT Pas Bab IX Pasal 32," pungkasnya.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
01:38
02:17
01:18
04:29
02:27
Viral