- Muhammad Bagas/tvOnenews.com
Bharada E Sudah Dapat Izin Ditjen PAS untuk Tampil di Televisi, Ini Kata Kemenkumham
Jakarta, tvOnenews.com - Buntut tampil di sebuah acara televisi Lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) menghentikan perlindungan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer.
"Sampai saat ini Bharada E masih menjalani pidana di Rutan Bareskrim," Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Pariyati saat dihubungi melalui telepon seluler, Jumat (10/3/2023).
Rika menyebut jika Bharada E sebelumnya juga sudah mendapat izin Ditjen PAS untuk melakukan wawancara di salah satu stasiun televisi tersebut.
"Iya sudah," katanya.
Adapun dasar hukum pemberian izin Bharada E oleh Ditjen PAS adalah Permenkumham No M.HH-01.IN.04.03 Tahun 2011.
"Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Ditjen PAS, Kanwil Kemenkumham dan UPT Pas Bab IX Pasal 32," pungkasnya.