Richard Eliezer alias Bharada E memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri, Jaksel..
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOnenews.com

Bharada E Sudah Dapat Izin Ditjen PAS untuk Tampil di Televisi, Ini Kata Kemenkumham

Jumat, 10 Maret 2023 - 23:35 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Buntut tampil di sebuah acara televisi Lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) menghentikan perlindungan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer.

"Sampai saat ini Bharada E masih menjalani pidana di Rutan Bareskrim," Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Pariyati saat dihubungi melalui telepon seluler, Jumat (10/3/2023).

Rika menyebut jika Bharada E sebelumnya juga sudah mendapat izin Ditjen PAS untuk melakukan wawancara di salah satu stasiun televisi tersebut.

"Iya sudah," katanya.

Adapun dasar hukum pemberian izin Bharada E oleh Ditjen PAS adalah Permenkumham No M.HH-01.IN.04.03 Tahun 2011.

"Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Ditjen PAS, Kanwil Kemenkumham dan UPT Pas Bab IX Pasal 32," pungkasnya.

Tanggapan LPSK

Lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) menghentikan perlindungan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer. Hal ini lantaran Bharada E melanggar perjanjian perlindungan yang tercantum dalam Undang-undang perlindungan saksi dan korban.

“Dengan keputusan untuk memberhentikan perlindungan kepada saudara Richard Eliezer," ujar Tenaga ahli LPSK, Syahrial M Wiryawan saat konferensi pers, Jumat (10/3/2023).

Syahrial mengatakan bahwa penghentian perlindungan ini lantaran Bharada E telah menjalani wawancara dengan salah satu stasiun tv swasta yang ditayangkan pada kamis (9/3/2023) malam kemarin tanpa persetujuan dari pihak LPSK.

“Hal ini bertentangan dengan pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban,” katanya.

Namun Syahrial mengatakan bahwa Bharada E tetap menjadi Justice Collaborator (JC).

"Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 2014 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022," jelasnya.

Syarial mengatakan bahwa LPSK sebenarnya telah meminta pimpinan redaksi stasiun televisi tersebut agar tidak menayangkannya karena akan berkonsekuensi terhadap Bharada E selaku terlindung.

"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB. Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," kata Syarial. (stb/put/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral