Richard Eliezer alias Bharada E memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri, Jaksel..
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOnenews.com

LPSK Hentikan Perlindungan Richard Eliezer Setelah Tampil di TV, Begini Jawaban Kompas TV

Sabtu, 11 Maret 2023 - 05:15 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pimpinan Redaksi Kompas TV, Rosianna Silalahi buka suara soal dihentikannya perlindungan Richard Eliezer atau Bharada E oleh LPSK.

Hal itu disampaikan Rosi sapaan akrabnya dalam keterangan resminya, Jumat (10/3/2023).

Seperti diketahui Stasiun TV yang mewawancarai Richard Eliezer secara eksklusif adalah Kompas TV. Oleh karena itu Rosi memberi jawaban atas dihentikannya perlindungan dari LPSK kepada Bharada E.

Menurutnya wawancara dengan Richard Eliezer sudah memenuhi persetujuan dari kuasa hukumnya, Ronny Talapessy serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. 

"Proses wawancara kami lakukan setelah kami memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari saudara Richard Eliezer Pudihang Lumiu, penasehat hukum narasumber, Bapak Ronny Talapessy dan izin dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang membawahi rumah tahanan Bareskrim cabang Salemba tempat saudara Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai warga binaan," kata Rosi, Jumat (10/3/2023). 

Menurutnya wawancara yang dilakukan bersama Richard Eliezer itu juga sebagai bentuk kebebasan pers sesuai dengan konsideran huruf a UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan Pasal 2 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. 

"Bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum," ucapnya. 

Selain itu juga, Rosi juga menyebut wawancara yang dilakukannya sudah sesuai dengan ketentuan pers dan kode etik jurnalistik. 

Di mana, isi wawancara tersebut telah sesuai dengan kejujuran Richard Eliezer yang telah disampaikan kepada masyarakat. 

"Isi wawancara adalah tentang pelajaran kehidupan dan pesan kejujuran untuk disampaikan kepada publik yang selama ini sejalan dengan perjuangan LPSK," tuturnya. 

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mencabut perlindungan atas status Justice Collaborator (JC) Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.  

Tenaga ahli LPSK, Syahrial M Wiryawan membeberkan alasan dicabutnya perlindungan Richard Eliezer karena salah satu stasiun TV tetap menayangkan wawancara terhadap pihak saksi pelaku. 

"Telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara Richard Eliezer, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK," kata Syahrial saat konferensi pers di Kantor LPSK, Jumat (10/3/2023).

Menurutnya, LPSK telah menyurati pimpinan media stasiun TV itu untuk tidak menayangkan wawancara dengan Richard Eliezer karena dapat menimbulkan konsekuensi tertentu terhadapnya. 

"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara Richard Eliezer tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB," katanya. 

Oleh sebab itu, pihak LPSK melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan untuk menghentikan perlindungan kepada Richard Eliezer. 

"Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara Richard Eliezer," ucapnya.(viva/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:26
01:31
02:50
03:27
Viral