Pakai baju oranye, Ammar Zoni justru tersenyum dan apresiasi kinerja polisi usai ditangkap.
Sumber :
  • Antara/Luthfia Miranda Putri

Pakai Baju Oranye, Ammar Zoni Justru Tersenyum dan Apresiasi Kinerja Polisi Usai Ditangkap

Sabtu, 11 Maret 2023 - 05:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com – Pakai baju oranye, Ammar Zoni justru tersenyum dan apresiasi kinerja polisi usai ditangkap.

Ammar Zoni juga meminta maaf kepada istri, keluarga dan masyarakat yang sudah kecewa dengan perbuatannya.

"Saya berharap semoga bisa diberhentikan secepatnya agar tidak ada lagi korban-korban seperti saya," ujar Ammar Zoni, Jumat (10/3/2023).

Dia mengatakan tidak takut mengakui kesalahannya dan berharap kasus narkoba sepertinya tidak akan terjadi lagi.

"Semoga ini sebagai contoh untuk semua masyarakat, teman-teman selebriti dan teman-teman media yang ada di sini," sambungnya.

Ammar Zoni Beli Narkoba di Kampung Boncos

Ammar Zoni diketahui membeli narkoba di Kampung Boncos, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan Ammar Zoni atau AZ (29) dan dua tersangka lainnya, yaitu sopir berinisial M (35) dan rekan sopir R (37) sudah tiga kali membeli narkoba.

"Para tersangka mengakui ini adalah pembelian ketiga kalinya dalam periode Januari hingga Maret 2023. Terakhir pakai 8 Maret," ujar Ade.

Ade memaparkan AZ dan sopir M membuat kesepakatan untuk membeli dan menggunakan narkotika jenis sabu seharga Rp1 juta.

Kemudian, M mengajak RH naik motor untuk membeli narkoba kepada seseorang di Kampung Boncos dan diberi ongkos transportasi Rp500 ribu.

Sesampainya di lokasi, M dan RH juga membeli satu klip sabu untuk mereka sendiri dengan uang pribadi.

"Kemudian dalam perjalanan pulang tersangka M dan RH berhasil diamankan oleh anggota Satres Narkoba Polres Jaksel jam 19.30 WIB di depan Pintu Timur Ragunan," ungkap Ade.

Ade mengatakan pihaknya telah menyita empat barang bukti, yaitu dua bungkus klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,04 gram, satu bungkus plastik klip bening isi sabu berat bruto 0,14 gram dan dua buah HP.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka ditahan dan dipersangkakan Pasal 112 Ayat 1 Subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal 12 tahun penjara. (ant/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:05
07:24
28:50
03:48
07:26
08:03
Viral