- Istimewa
Soal Pemberi Suap Bupati Pemalang, KPK Tetapkan 7 Kepala Dinas sebagai Tersangka Baru
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan tujuh (7) tersangka baru dalam kasus suap Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo. Adapun tujuh 7 orang tersebut merupakan kepala dinas, kepala badan dan pejabat lain.
“Dari hasil persidangan perkara Terdakwa Slamet Masduki (Plt Sekda Pemalang) dkk, terungkap adanya pihak-pihak lain yang juga turut memberikan suap untuk Terdakwa Mukti Agung Wibowo (Bupati Pemalang),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya (13/3/2023).
KPK mengembangkan perkara suap ini berdasarkan alat bukti dalam persidangan dan meningkatkan statusnya ke penyidikan.
“KPK selanjutnya mengembangkan perkara ini dengan menemukan adanya peristiwa pidana terkait pemberian suap dan berdasarkan alat bukti kemudian meningkatkan status perkaranya ke Penyidikan,” ujar Ali.
Namun, untuk identitas dari 7 orang tersangka, KPK belum memberikan penjelasan.
“Adapun identitas 7 orang yang ditetapkan sebagai Tersangka, uraian kronologi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan detailnya saat penyidikan ini dianggap telah tercukupi seluruh alat buktinya,” pungkas Ali.
Sebelumnya, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan lima orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Kamis (11/08/2022).
Kelima orang yang turut terjaring tangkap tangan KPK pada saat itu yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Adi Jumal Widodo (AJW) selaku Komisaris PD Aneka Usaha (AU); Slamet Masduki (SM) selaku Pj Sekda Pemkab Pemalang; Sugiyanto (SG) selaku Kepala BPBD Pemkab Pemalang; Yanuarius Nitbani (YN) selaku Kadis Kominfo Pemkab Pemalang; dan Mohammad Saleh (MS) selaku Kadis PU Pemkab Pemalang. (hrs/aag)