- tim tvone/Bagas
Momen-momen Majelis Hakim Tegur Saksi Meringankan Teddy Minahasa, Ternyata Gegara Ini!
Jakarta, tvOnenews.com - Persidangan kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (13/3/2023).
Agenda sidang hari ini akan menghadirkan saksi ahli yang meringankan terdakwa Teddy Minahasa.
Namun, di dalam persidangan tersebut, terlihat momen-momen saksi meringankan Teddy Minahasa ditegur Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih.
Ternyata, ditegurnya saksi yang meringankan Teddy Minahasa bernama Jontra Manvi Bakhara tidak menyebut profesinya sebagai wartawan di awal persidangan.
Namun sebelum ditegur saksi yang meringankan Teddy Minahasa bernama Jontra Manvi Bakhara. Ia ditanya hakim soal apakah dirinya kenal dengan Teddy Minahasa.
"Kenal sebagai publik figur yangmulia, secara pribadi tidak," ujarnya.
Lalu, saat ditanya ketua majelis hakim mempertanyakan Jontra pernah bertemu Teddy Minahasa. Ia menjawab pernah bertemu. Namun, saat ditanya terakhir kali bertemu Teddy Minahasa, ia menjawab saat memusnahkan barang bukti.
Kemudian, ditanya saat bertemu Teddy Minahasa, apakah dirinya mengetahui jabatan Teddy Minahasa? ia menjawab, bahwa dirinya mengenal Teddy Minahasa adalah seorang Kapolda Sumatera Barat.
"Bulan Mei Mei dan Juni 2022, yang mulia," jawabnya saat ditanya hakim kapan dirinya mengenal Teddy sebagai Kapolda Sumatera Barat.
Selanjutnya, saat disinggung Hakim soal Jontra Manvi Bakhara dihadirkan sebagai saksi meringankan Teddy Minahasa sebagai apa? "Setahu saya sebagai saksi pemusnahan barang bukti narkoba sabu-sabu yangmulia. Kalau press rilisnya 21 Mei 2022, yang mulia," pungkas Jontra Manvi Bakhara.
Kemudian ditanya hakim soal kehadirannya di saat press rilis pemusnahan sabu-sabu, ia menjawab bahwa dirinya hadir pada saat itu.
"Press rilisnya dilakukan di Polres Bukit Tinggi yang mulia. Kalau pemusnahannya pada 15 Juni 2022 di halaman Mapolres Bukit Tinggi." ujarnya.
Namun saat ditanya kehadiran dan perannya pada saat itu, ia jawab dirinya sebagai jurnalis.
"Ooo wartawan, dari tadai nggak bilang wartawan. Tadi disebut wiraswasta. Itu yang pantang, semua itu kerjaan muliakan, ternyata wartawan, ahh baik," tegur Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih kepada saksi meringankan Teddy Minahasa.
Lanjutnya mempertanyakan, apakah Jontra Manvi Bakhara. datang pada saat press rilis dan pemusnahan sabu-sabu di Polres Bukit Tinggi diundang sendiri atau datan sendiri.
"Undangan mulia, kalau jurnalis sebenarnya datang sendiri yang mulia," ujar Jontra Manvi Bakhara. (aag)