Saksi Ahli Elwi Danil Guru Besar Universitas Andalas memasuki ruang persidangan untuk menjadi saksi Kasus Pembunuhan Berencana, di Pengandilan Negeri, Ampera, Jakarta Selatan.
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Guru Besar Universitas Andalas Jadi Saksi Meringankan, Teddy Minahasa Justru Bisa Tersudut

Senin, 13 Maret 2023 - 23:42 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pihak mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa Putra menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil sebagai saksi meringankan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas itu menyatakan perintah atasan kepada bawahan termasuk tindak pidana sebagaimana Pasal 114 atau 112 Undang-Undang Narkotika.

Hakim Ketua PN Jakbar, Jon Sarman Saragih menanyakan soal perintah atasan ke bawahan dengan contoh mengganti sabu-sabu dengan tawas.

"Ada perintah dari atasan ke bawahan, semisal kapolda ke kapolres, pembicaraannya ganti sebagian dengan tawas, terus juga bonus bagi anggota. Itu perintahnya dalam rangka mengganti barang bukti, apa itu memenuhi unsur Pasal 55 KUHP?" tanya Jon Sarman di PN Jakbar, Senin (13/3/2023).

Elwi Danil mengatkan bila melihat ilustrasi tersebut, ada kemungkinan yang menyuruh dan disuruh, karena dilaksanakan oleh perintah jabatan.

Menurutnya, pelaksanaan itu dari perintah jabatan yang sah, tetapi tidak semua dilaksanakan dengan bawahan.

"Bawahan itu terikat pada ketentuan-ketentuan peraturan internal yang disebutkan sebagaimana diatur dalam Perkab Nomor 14 tahun 2011, kemudian diperbarui dengan Perpol No.7 2022, bahwa seorang bawahan wajib menolak perintah atasannya apabila perintah tersebut melanggar norma hukum, kesusilaan, dan agama," jelas Elwi.

Elwi melanjutkan ketika bawahan menolak perintah atasananya, harus ada laporan ke atasan dari atasan yang memberikan perintah agar dapat perlindungan secara hukum.

Selanjutnya, dia mengatakan ada yang menggerakkan, karena atasan itu menggerakkan untuk melakukan tindak pidana dalam arti melanggar kewenangannya.

"Izin saya lihat Pasal 55 ayat 1 ke 2 itu, dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kemudian dengan menyalahgunakan kekuasaan dan martabat. 

Nah dalam kasus yang mulia kemukakan tadi, menurut saya, disitu ada menyalahgunakan kekuasaan. Disalahgunakan untuk memerintakan anak buahnya untuk melakukan sesuatu seperti yang dia kehendaki," tambahnya.

Sementara itu, Hakim Jon kembali menanyakan pelaku yang menyuruh tersebut menggerakan sebagaimana maksud Pasal 114 atau 112 UU Narkotika.

"Apakah bisa digolongkan dia sebagai pelaku yang menyuruh, memggerakan sebagaimana maksud pasal 114 atau 112 itu tadi?"tanya Jon.

Elwi menerangkan jika melihat konstruksi dari Pasal 55 ayat 1 ke-2, keduanya merupakan pelaku.

Oleh karena itu, dia menyatakan penyuruh dan tersuruh masuk ke dalam Pasal 114 atay 112 UU Narkotika.

"Bisa Yang Mulia," sahut Elwi.(lpk/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral