Dinas Gulkarmat Cabut Sanksi Administrasi Peringatan Kedua Gedung TVRI Jakput.
Sumber :
  • Istimewa

Dinas Gulkarmat Cabut Sanksi Administrasi Peringatan Kedua Gedung TVRI Jakarta Pusat

Selasa, 14 Maret 2023 - 15:44 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Provinsi DKI Jakarta melakukan penegakan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran yang dilakukan pada bangunan gedung yang tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran di Gedung Televisi Republik Indonesia (TVRI), Jalan Gerbang Pemuda No. 8, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Sanksi administratif diberikan, dikatakan Kepala Dinas Gulkarmat, Satriadi Gunawan, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 59 Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008. 

"Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, bangunan tersebut tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran sesuai dengan SURAT PERINGATAN KE-II (DUA) dan mengacu pada pasal 50 ayat 3, Dinas Gulkarmat Provinsi DKI Jakarta melakukan pemasangan papan peringatan berupa penempelan stiker yang bertuliskan 'BANGUNAN INI TIDAK MEMENUHI KESELAMATAN KEBAKARAN'," ujar Kepala Dinas Gulkarmat, Satriadi Gunawan melalui siaran persnya, Selasa (14/3/2023).

Setelah dilakukan perbaikan pada Jumat (31/12/2021) oleh pengelola/pemilik bangunan gedung pada sistem proteksi kebakaran. Sesuai instruksi Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta, dengan peraturan perundang-undangan, pada Selasa (14/3/2023) bangunan tersebut dinyatakan sudah memenuhi standar keselamatan kebakaran.

"Dan akan dilakukan Pencabutan Sanksi Administrasi Peringatan Ke-II (DUA) dan Penurunan Papan Peringatan yang terpasang sejak Senin (28/6/2016)," ujarnya.

Sistem proteksi kebakaran yang sudah diperbaiki meliputi:

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral