- Istimewa
Terdakwa Rudi Kusmanto Divonis 4 Tahun Penjara
Jakarta, tvOnenews.com - Persidangan dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Rudi Kusmanto, dalam perkara pajak dan tindak pidana pencucian uang, diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/3/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana menyatakan, adapun Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 851/Pid.Sus/2022/PN.JKT.SEL terhadap terdakwa Rudi Kusmanto.
"Pada pokoknya, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah dipungut dan tindak pidana pencucian uang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Selasa (14/3/2023).
Lanjutnya mengatakan, kedua, yakni menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dipotong masa tahanan yang sudah dijalani dan membayar denda dalam perkara tindak pidana pencucian uang sebesar Rp10.000.000.000 subsidair 2 bulan kurungan.
Ketiga, menjatuhkan pidana denda dalam perkara pajak sebesar Rp53.000.000.000 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita untuk membayar denda tersebut. Apabila dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka dipidana penjara selama 6 bulan.
Keempat, barang bukti nomor 1 s/d 237 digunakan dalam perkara EDI SANTOSO dan barang bukti nomor 238 s/d 273 (aset milik Terdakwa), dirampas untuk negara. Lalu, keempat yakni membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.