- tim tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Kepala PPATK Ungkap Misteri di Balik Dana Rp300 Triliun di Kemenkeu
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa transaksi sebesar Rp300 triliun bukan temuan korupsi yang dilakukan oleh pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar, yang kita sebut kemarin Rp300 triliun. Dalam kerangka itu perlu dipahami, bahwa ini bukan tentang adanya abuse of power atau korupsi yang dilakukan pegawai Kemenkeu," kata dia, saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).
Dia membeberkan transaksi sebesar Rp300 triliun tersebut merupakan angka tugas dan fungsi Kemenkeu dalam menangani kasus-kasus tindak pidana asal dari kepabeanan, Cukai dan perpajakan.
Kendati demikian dia membenarkan menemukan transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu, namun Ivan menerangkan angka yang pihaknya temukan tidak besar.
"Kami menemukan sendiri terkait dengan pegawai, tapi itu nilainya tidak sebesar itu, nilainya sangat minim," tutur dia.
Dia pun meminta publik untuk tidak salah persepsi dengan Kementerian Keuangan atas dugaan yang diungkapkan oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
"Kami sampaikan kepada Kemenkeu bukan tentang adanya penyalahgunaan kewenangan atau penyalahgunaan atau korupsi oleh pegawai oknum di Kemenkeu," jelasnya.
"Tapi, lebih kepada kasus-kasus yang kami sampaikan ke Kementerian Keuangan dalam posisi Kemenkeu sebagai tim penyidik tindak pidana asal pencucian uang yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 2010," pungkasnya.
Sebagai penutup, Ivan menjelaskan bahwa angka Rp300 triliun sesuatu yang wajar bagi institusi besar menjalani tugasnya sebagai tindak pidana asal. (agr)