- tvOnenews/Julio Trisaputra
Masa Penahanan AG Diperpanjang 8 Hari
Jakarta, tvOnenews.com - Pihak kepolisian memperpanjang masa penahanan terhadap AG (15) kekasih hati dari Mario Dandy Satriyo, anak eks Pejabat Pajak Kemenkeu sekaligus tersangka penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Trunoyudo mengatakan masa penahanan AG diperpanjang selama 8 hari usai menjalani masa penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari sejak Rabu (8/3/2023).
"Iya sesuai dengan undang-undang kita perpanjang," ucap Trunoyudo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Selain perpanjangan masa penahanan AG, pihak kepolisian turut serta melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo serta Shane Lukas.
Menurutnya untuk kedua tersangka tersebut dilakukan perpanjangan masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Metro Jaya.
"Iya betul (diperpanjang)," ungkapnya.
Diketahui, Mario Dandy Satriyo resmi dilakukan penahanan pada Senin (22/2/2023) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Sedangkan sejawatnya Shane Lukas dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian usai di tetapkan tersangka pada Jumat (24/3/2023).
Polisi Jerat Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Terhadap David dengan Pasal 355 KUHP Dikecualikan Pelaku Agnes. Pihak kepolisian menetapkan tiga orang tersangka pada kasus penganiayaan secara membabi buta terhadap David Ozora.(raa/chm)