Bahas Sistem Peradilan Pidana dan Overcapacity Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia, Kejagung Bertemu Delegasi Belanda.
Sumber :
  • Istimewa

Bahas Sistem Peradilan Pidana dan Overcapacity Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia, Kejagung Bertemu Delegasi Belanda

Kamis, 16 Maret 2023 - 00:09 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Jaksa Agung didampingi Jaksa Agung Muda Pembinaan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI menyambut delegasi Belanda yang terdiri dari Reclassering Nederland (Badan Pemasyarakatan) Belanda.

Tak hanya itu saja, adatang juga Jochum Wilderman, Raymond Swenenhuis, Ferry van Aagten, Linda Biesot,  Jaksa Tinggi dan Widyaiswara Sekolah Hakim dan Jaksa Belanda Studiecentrum Rechtspleging (SSR) Remco Van Tooren, Leon Plas, Anne Tahapary dan Kees - Hakim pada SSR, perwakilan Center for International Legal Cooperation (CILC). 

Kemudian, Adeline Tibakweitira – Senior Project Manager CILC  Emily van Rheene,  Seruni Lissari dan Paul Nijman dari Akademisi Universitas Saxion di Belanda  didampingi oleh tenaga ahli Jaksa Agung Fachrizal Afandi.

Adapun pertemuan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumenda katakan, sebagai kunjungan balasan pasca Desember 2023 lalu Jaksa Agung Muda Pembinaan berkunjung ke Belanda.

 

"Dalam pertemuan ini dibahas pula kemungkinan kerja sama proyek penguatan dan pembaruan sistem peradilan pidana dan penerapan pidana alternatif  guna menangani kelebihan kapasitas (overcapacity) di lembaga pemasyarakatan yang merupakan masalah besar di Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumenda melalui siaran persnya, Rabu (15/3/2023).

Penasihat Kebijakan di Reclassering Nederland Raymond Swennenhuis, ia katakan, telah memaparkan dasar pengoperasian sistem lembaga pemasyarakatan di Belanda menerapkan sanksi alternatif berupa pekerjaan sosial bagi pelaku atau pelanggar, dengan menggandeng Kejaksaan Belanda. 

"Serupa, namun  tak sama dengan restorative justice yang tidak menerapkan hukuman bagi pelaku, penerapan sanksi alternatif menitikberatkan pada upaya untuk mengurangi sanksi penjara, mempromosikan upaya perbaikan di masyarakat, perlindungan publik, dan mencegah pengulangan pelanggaran. Maka untuk mewujudkan sistem tersebut, diperlukan koordinasi dan kerja sama antara Kepolisian, Kejaksaan, pengadilan, pemerintah kota, dinas sosial, serta organisasi masyarakat," katanya.

Selanjutnya, Widyaiswara di Sekolah Hakim dan Jaksa Belanda Studiecentrum Rechtspleging (SSR) Leon Plas memaparkan tentang struktur organisasi, fungsi, peran dan tugas Kejaksaan Belanda. 

"Dalam kesempatan tersebut, juga didiskusikan mengenai perbandingan dan kontras model pendidikan dan pelatihan Jaksa yang berlaku di Belanda," ujarnya.
 
Jadi, ia sampaikan, pertemuan ini ditutup oleh Kepala Biro Perencanaan yang menyoroti pentingnya diskusi lebih lanjut guna membahas kemungkinan kerja sama antara Kejaksaan Agung RI dengan Kejaksaan Belanda serta Reclassering dan SSR guna memperkuat peran jaksa dalam memberikan alternatif pemidanaan dalam KUHP baru. 

"Diskusi diikuti oleh peserta yang terdiri dari berbagai perwakilan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Biro Perencanaan, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Biro Kepegawaian, serta perwakilan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum," jelasnya. (aag) 
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:59
04:31
02:50
01:32
04:07
02:30
Viral