- tim tvone/Julio Trisaputra
Selain Menkominfo, Ini 5 Orang Saksi Kasus Korupsi BTS BAKTI yang Diperiksa Kejagung
Jakarta, tvonenews.com - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) masih terus mengusut dugaan tindak korupsi di dalam Mega proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 - 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa, hari ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi dalam perkara tersebut.
Dia menjelaskan, satu diantara 6 orang tersebut yakni Menteri Komunikasi dan Informatika RI (Menkominfo) Johnny G Plate. Ia diperiksa dengan kapasitasnya sebagai pengguna anggaran (PA). Kemudian, 5 di antaranya yakni 3 orang dari Pegawai BAKTI dan 2 dari pihak swasta.
"Pada hari ini kami melakukan pemeriksaan saksi lain, sebanyak 6 orang. Satu dari Kominfo, 3 dari BAKTI, dan 2 dari swasta," ucap Ketut, Rabu (15/3/2023).
Menurut dia, pihaknya masih membutuhkan keterangan dari beberapa orang saksi guna membuat terang perkara.
"Keterangannya kita perlukan dalam rangka untuk memperkuat bukti-bukti yang ada," ujarnya.
Berikut daftar 6 orang yang diperiksa oleh tim Penyidik Jampidsus Kejagung RI hari ini:
1. JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika RI.
2. JI selaku Staf Divisi Perencanaan dan Strategis BAKTI.
3. EH selaku Pegawai BAKTI.
4. MDAH selaku Direktur dan Bagian Keuangan Fiber Home.
5. PR selaku Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikanusa Lintasarta.
6. HH selaku pihak swasta.
Selain itu, menurut Ketut, keenam orang saksi diperiksa guna melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
- Kasus Korupsi BTS Kominfo
Perlu diketahui, Kasus korupsi BTS Bakti Kominfo bermula dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS.
Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan.
Maka, di dalam proses pengadaannya, tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.
Selain mengusut dugaan korupsinya, Kejagung mengusut kasus dugaan pencucian uang terkait kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022.
Total tersangka dalam kasus tersebut menjadi lima orang, yaitu:
1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika,
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. (rpi/aag)