Surat Dakwaan Mantan Wakabareskrim Johny M Samosir Batal Demi Hukum, Kemungkinan Bebas Terbuka.
Sumber :
  • Istimewa

Surat Dakwaan Mantan Wakabareskrim Johny M Samosir Batal Demi Hukum, Kemungkinan Bebas Terbuka

Kamis, 16 Maret 2023 - 01:20 WIB

"Para kepala desa sudah mencurigai surat jual beli yang penuh keganjilan dan tidak sesuai dengan kaidah jual beli yang baik, benar dan terbuka sesuai hukum dan aturan negara Indonesia," terang Gunawan. 

Sadar sudah diperalat delapan kepala desa telah membuat suatu surat resmi untuk pembatalan atas tanda tangan pejabat desa pada jual beli tersebut. Surat-surat pembatakan kepala desa tersebut menjadi bukti pada penyelidikan Polda Sultra. 

Menurut SP2HP secara lisan maupun tulisan kepada client kami , berkas kasus tersebut siap di ajukan ke kejaksaan tinggal melakukan pemeriksaan terhadap saksi bernama Zhu min dong yang merupakan pimpinan dari PT. VDNIP.  "Tetapi yang bersangkutan mangkir terus atas panggilan Polda Sultra," jelasnya.

Nahas bagi PT. KPP laporan yang sudah berujung red notice dan permintaan P to P kepolisaan RI kepad ke polisiaan China  untuk pemeriksaan tersangka huang Zuo Chao dan Wang Bao Gung di tarik ke Bareskrim pada september 2020. 

"Dan yang paling parahnya alasan penarikan tersebut atas laporan dumas di biro wasidik oleh perusahaan bernama PT. VDNIP yg mana dalam laporan kami PT.VDNIP bukan terlapor. Alasan yang klient kami terima pada saat gelar perkara adalah karena PT. VDNIP akan menjadi calon tersangka jadi berhak," ungkap Gunawan. 

Selanjutnya, pada akhir bulan desember 2020 Direksi PT. KPP dilaporkan pasal penggelapan oleh suatu perusahaan bernama PT.VDNIP ke Dittipidum Bareskrim Polri. 

Yang mengaku telah membeli aset PT.KPP melalui Huang Zuo Zhao dengan dasar suatu surat perjanjian bawah tangan dengan judul: Perjanjian 001 seluas 325 ha dan perjanjian 002 seluas 25 h. 

Atas dasar perjanjian dan adanya bukti transfer sebesar 95 M ke rek perusahaan PT.KPP (yang pada saat tersebut dikuasai oleh mantan dirut Huang Zuo Chao). 

Berita Terkait :
1 2 3
4
5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:12
01:05
01:25
02:22
01:22
01:43
Viral