- Istimewa/Antara
Komisi II DPR Kecewa KPU Terlalu Anggap Enteng Putusan PN Jakpus, Junimart: Saya Pesimis soal Dasar Banding
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PDIP, Junimart Girsang mengaku kecewa terhadap KPU RI dalam menyikapi putusan PN Jakpus atas gugatan Partai Prima.
Dia menyebut KPU terlalu menganggap enteng soal putusan PN Jakpus yang meminta tahapan Pemilu 2024 ditunda dan diulang dari awal.
“Kenapa demikian? Kalau melihat hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 425, di situ disebutkan salah satu petitumnya itu bahwa PTUN tidak berwenang,” ujar Junimart di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).
Pasalnya, terkait sengketa pemilu adalah kewenangan Bawaslu dan PTUN. Dia menjelaskan dalam putusan PTUN Nomor 425, salah satu amar putusannya menyebut sengketa pemilu tidak menjadi kewenangan PTUN.
“Artinya kewenangan siapa? Nah, ini kurang cermat KPU-nya. Demikian juga di keputusan Bawaslu 002, tidak secara penuh, KPU menjalankan putusan itu. Contohnya misalnya bahwa sipol itu disebutkan tidak aktif bahkan ada masa down, ini bagaimana KPU? Betul enggak? Ternyata mereka bisa buktikan, betul down,” jelas dia.
Junimart mengatakan dirinya juga pesimis terhadap pertimbangan dan dasar upaya banding KPU.