- Istimewa
Soal Wamenkumham Dilaporkan ke KPK, Yasonna Minta Klarifikasi ke Edward Omar
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengaku sudah meminta klarifikasi kepada wakilnya, Edward Omar Sharif Hiariej, yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi.
Tak hanya itu saja, Yasonna juga menuturkan, bahwa dalam pertemuan itu, Edward menjelaskan bahwa yang diduga terlibat dalam persoalan hukum itu bukan dirinya tapi asisten pribadinya.
"Wamen sudah saya panggil kemarin sore dan saya minta klarifikasi dan penjelasan, dan seperti yang disampaikannya ke publik, itu adalah stafnya yang sebagai lawyer," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Lanjut Yosnna menuturkan, dirinya akan kembali meminta klarifikasi kepada Eddy, sapaan akrab Edward, yang sedang menjalani tugas di luar kota.
Lebih lanjut, Yasonna menjelaskan, bahwa ia menyerahkan proses ini ke penegak hukum karena asisten pribadi Eddy juga melayangkan laporan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Saya dapat informasi, dia bilang stafnya sedang mengajukan juga ke Bareskrim. Jadi kita tunggu saja, biar penegak hukum saja," kata Yasonna.
Di samping itu, dia pun belum bisa memastikan apakah asisten pribadi Eddy yang dilaporkan ke KPK itu akan dinonaktifkan atau tidak.
"Ya nanti kita liat dulu, saya sudah minta irjen nanti," kata Yasonna.
Sebelumnya diberitakan, Asisten Pribadi atau Aspri dari Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) Yosi Andika resmi melaporkan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso (STS) ke Bareskrim Polri, Jakarta (14/3/2023).
Sugeng Teguh Santoso sendiri dilaporkan ke Bareskrim Polri merupakan buntut dari tindakanya melaporkan Eddy Hiariej ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar.
“Bahwa pada hari ini, kami melakukan pengaduan di Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh saudara Sugeng Teguh Santoso selaku ketua IPW,” kata Yosi sapaanya.
Yosi menerangkan, bahwa Sugeng telah mencemarkan nama baiknya melalui pemberitaan di media elektronik dan online tentang aduan di KPK terkait dugaan gratifikasi dan pemerasan.
“Sebagaimana yang sudah beredar di media-media elektornik/online tentang aduan yang disampaikan oleh saudara STS di Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai dugaan Gratifikasi atau Pemerasan,” jelas dia.
Yosi menegaskan, bahwa Sugeng sendiri telah melakukan penggiringan opini Publik dan/atau melakukan hate speech yang dilakukan dengan cara menyebarluaskan undangan kepada seluruh media baik media cetak maupun online sebelum STS melakukan pengaduan di KPK. (aag)